Bojonegoro [DESA MERDEKA] – Tekanan untuk melunasi tunggakan pajak desa semakin serius. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro telah mengeskalasi kasus 8 desa yang belum melunasi pajak ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur. Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak.
Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Djunaidi Djoko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada desa-desa tersebut untuk melunasi tunggakannya. Namun, karena belum ada tindakan nyata, maka kasus ini harus dinaikkan levelnya.
“Kami tidak ingin mengambil langkah hukum, tetapi jika tidak ada itikad baik dari desa, maka kami akan teruskan prosesnya,” tegas Djunaidi.
Tunggakan Pajak Desa Capai Miliaran Rupiah
Data terbaru menunjukkan bahwa masih ada 54 desa di Bojonegoro yang belum melunasi pajak atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023. Total tunggakan mencapai Rp7,32 miliar.
Djunaidi mengingatkan bahwa jika hingga akhir Desember 2023 tunggakan tersebut tidak terbayar, maka akan dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas. “Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap desa. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan negara, termasuk di daerah,” ujarnya.
Pentingnya Pelunasan Pajak Desa
Pelunasan pajak desa sangat penting karena dana tersebut digunakan untuk berbagai program pembangunan di desa, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan melunasi pajak, desa dapat meningkatkan kesejahteraan warganya dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Apa yang Harus Dilakukan Desa?
Bagi desa yang masih memiliki tunggakan pajak, sebaiknya segera melunasi kewajibannya. KPP Pratama Bojonegoro siap membantu dalam proses pelunasan. Selain itu, pemerintah desa juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.