Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

PEMDA · 7 Sep 2023 06:37 WIB ·

50 Pilkades Wonogiri Ditunda, ASN Siap Ambil Alih Desa


					50 Pilkades Wonogiri Ditunda, ASN Siap Ambil Alih Desa Perbesar

Wonogiri, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Sebanyak 50 desa di Kabupaten Wonogiri harus meredam dulu atmosfer pesta demokrasi tingkat lokal. Rencana pemilihan kepala desa (pilkades) serentak resmi ditunda hingga usai Pemilu 2024 demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif. Imbasnya, roda pemerintahan dan pembangunan di puluhan desa tersebut kini bersiap diambil alih oleh Penjabat (Pj) kades yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian penundaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ terkait pelaksanaan pilkades di masa Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami memastikan pilkades di 50 desa ditunda dulu karena bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024,” ujar Antonius.

Menurut aturan dari Kemendagri, daerah sebenarnya bisa menggelar pilkades sebelum 1 November. Namun jika lewat dari batas tersebut, maka pilkades baru boleh dilaksanakan setelah seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai. Wonogiri memilih opsi kedua demi stabilitas keamanan.

“Rencananya memang ditunda dulu setelah Pemilu 2024. Kemungkinan pilkades serentak baru bisa digelar 2025 nanti. Ini fix, sudah ada perintahnya,” tambah pria yang akrab disapa Anton tersebut.

Tantangan Baru: Desa Dipimpin ASN
Penundaan ini membawa dinamika baru bagi jalannya pembangunan desa. Guna mencegah kekosongan kekuasaan, para Pj Kades akan ditunjuk langsung dari kalangan ASN yang aktif bergerak di lingkungan terdekat desa.

Para Pj Kades ini nantinya bisa diambil dari:

  • Pegawai kantor kecamatan
  • Pegawai kelurahan
  • Guru yang sudah berstatus ASN

Kebijakan menunjuk ASN sebagai pemimpin sementara ini diharapkan menjadi jembatan agar pelayanan publik tidak lumpuh di tengah ketidakpastian jadwal politik nasional.

“Pj kades wajib berstatus ASN. Bisa diambilkan dari ASN di kecamatan atau pegawai kelurahan. Guru juga harus yang sudah berstatus ASN, supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungga Anton.

Kini, tantangan berada di tangan para ASN yang ditunjuk. Mereka harus mampu membagi fokus antara tugas kedinasan aslinya dan tanggung jawab besar dalam mengawal anggaran serta pembangunan di desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Malaka Dapat 1.464 Rumah Bantuan Wilayah Perbatasan

15 Juli 2026 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Sumbar: Orang Baik Jangan Jadi Penonton

12 Juli 2026 - 22:32 WIB

Jalan Kritis Kelok 44 Agam Ancam Ekonomi dan Wisata

11 Juli 2026 - 21:45 WIB

Sumbar Kunci 166 Ribu Hektare Sawah dari Pengembang

9 Juli 2026 - 14:50 WIB

Asap Dapur Mengebul, Buruh Tembakau Jombang Terima BLT

2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Karang Taruna Sumbar Jadi Agen Perisai Nasional

27 Juni 2026 - 22:10 WIB

Trending di PEMDA