Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Kabar gembira bagi demokrasi tingkat akar rumput di Kota Pangkalpinang. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi membatalkan wacana pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) melalui mekanisme tes atau seleksi. Keputusan ini memastikan bahwa hak pilih tetap berada sepenuhnya di tangan warga secara langsung.
Pembatalan wacana seleksi ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, usai memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh Camat di Smart Room Center (SRC), Senin (26/1/2026). Perubahan haluan ini diambil setelah Pemkot melakukan harmonisasi regulasi yang mendalam bersama Kanwil Kemenkumham.
Kemenangan Kajian Hukum dan Aspirasi
Prof. Saparudin menjelaskan bahwa berdasarkan kajian hukum dan proses harmonisasi, pemilihan perangkat lingkungan wajib menjunjung tinggi partisipasi masyarakat. Hasil konsultasi menyatakan bahwa aturan pemilihan RT dan RW harus setara dan wajib melibatkan keterlibatan publik secara aktif, bukan melalui mekanisme ujian tertutup.
“Ternyata hasil harmonisasi menyatakan bahwa pemilihan RT dan RW aturannya harus melibatkan masyarakat. Artinya, kita kembali menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang lama sebagai landasan hukum,” tegas Saparudin.
Dengan kembalinya aturan lama, Pemkot Pangkalpinang akan segera menjadwalkan proses pemilihan serentak dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai lebih “humanis” karena Ketua RT dan RW merupakan sosok yang harus memiliki kedekatan emosional dan legitimasi sosial dari tetangganya sendiri, bukan sekadar nilai di atas kertas hasil tes.
Update Program 100 Hari Kerja
Di sisi lain, Prof. Saparudin juga membagikan rapor hijau perkembangan program 100 hari kerja kepemimpinannya. Ia mengklaim hampir seluruh target prioritas telah tercapai. Saat ini, Pemkot tengah fokus menuntaskan penyaluran bantuan untuk sektor kelautan.
“Capaian program 100 hari kerja hampir terlaksana semuanya. Tinggal satu lagi yaitu bantuan untuk para nelayan yang akan segera kami kucurkan bulan ini juga,” pungkasnya.
Keputusan pembatalan tes RT/RW ini diprediksi akan meningkatkan tensi partisipasi warga dalam membangun lingkungannya masing-masing, sekaligus mengukuhkan posisi masyarakat sebagai pemegang mandat tertinggi di level birokrasi paling bawah.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.