Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi turun tangan menyelidiki skandal “sertifikat laut” di pesisir Tangerang yang melibatkan aparatur desa. Skandal ini menjadi sorotan tajam karena ditemukan 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas pagar laut, sebuah anomali hukum dan lingkungan yang diduga melibatkan praktik kotor pencatutan identitas warga.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan tidak ada ruang bagi aparatur desa yang mengkhianati amanah. “Silakan diproses sesuai ketentuan. Kemendagri pasti akan mendalami dan menilai kelanjutannya apabila ada sumpah jabatan yang dilanggar,” ujar Bima Arya di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (30/1).
Modus Absurd: ‘Menghidupkan’ Orang Mati
Kasus ini menyuguhkan drama birokrasi yang mencengangkan. Salah satu warga Desa Kohod berinisial NS, mendadak tercatat memiliki warisan lahan laut seluas 1,4 hektar. Ironisnya, dalam dokumen tersebut, NS dinyatakan telah meninggal dunia agar sertifikat bisa dialihkan kepada anaknya sebagai ahli waris.
“Saya disebut sudah meninggal dan meninggalkan waris untuk anak 1,4 hektar. Padahal semeter pun saya tidak punya. Jangan di laut, di darat pun saya tidak punya tanah,” ungkap NS dengan nada getir. Modusnya sederhana namun mematikan: oknum perangkat desa meminjam KTP warga dengan dalih urusan administratif (PM1), namun data tersebut justru digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Desa Sebagai ‘Broker’ Pengembang
Tim advokat warga Kohod, Hendri Kusuma, mengungkapkan bahwa kepala desa diduga mengerahkan aparaturnya untuk memobilisasi identitas warga. Peran pemerintah desa (Pemdes) dalam kasus ini ditengarai bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai negosiator dan juru bayar pihak pengembang (vendor).
Warga Alar Jiban mengaku selama lima tahun terakhir mereka hanya berhadapan dengan aparat desa sebagai calo tanah. Mereka sering ditakut-takuti dengan alasan proyek pemerintah agar bersedia menjual lahan dengan harga murah. Jika warga menolak, oknum yang mengaku dari Bina Marga sering mencaplok lahan bantaran kali hingga 10 meter untuk kepentingan pengembang.
Ancaman Sanksi dan Pembersihan Aparatur
Dugaan keterlibatan sistematis ini mencoreng integritas pemerintahan desa. Kemendagri kini fokus mengevaluasi peran kepala desa dalam rantai penerbitan PM1 dan dokumen pertanahan lainnya. Selain proses pidana yang berjalan di kepolisian, sanksi administratif hingga pemecatan membayangi para pejabat desa yang terbukti bermain mata dengan mafia tanah dalam proyek penggusuran pesisir utara Tangerang ini.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.