Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

LINGKUNGAN · 13 Apr 2023 12:29 WIB ·

Warga Empat Desa Resah, Pelabuhan Batu Bara Aktif Lagi, Abrasi Mengintai!


					Warga Empat Desa Resah, Pelabuhan Batu Bara Aktif Lagi, Abrasi Mengintai! Perbesar

Muara Enim [DESA MERDEKA] – Rencana PT Musi Prima Coal (MPC) untuk mengaktifkan kembali pelabuhan bongkar muat batu baranya di Desa Dangku, Muara Enim, Sumatera Selatan, menuai kekhawatiran mendalam dari warga sekitar. Gelombang yang dihasilkan kapal tongkang pengangkut batu bara ditakutkan akan memperparah abrasi di sepanjang Sungai Lematang.

Seno, seorang warga Desa Siku, mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini sedang dalam proses pengajuan izin operasional kembali pelabuhan tersebut. Bahkan, beberapa kapal tongkang sudah terlihat beroperasi meskipun belum membawa muatan. Kekhawatiran warga beralasan. Beberapa waktu lalu, jalan penghubung antar desa di sekitar lokasi pelabuhan amblas akibat derasnya arus sungai. Warga khawatir kejadian serupa akan terulang, diperparah oleh gelombang kapal.

Aksi protes pun dilakukan warga dari empat desa/kelurahan di Prabumulih dan Muara Enim. Mereka sempat menghentikan uji coba pelabuhan dan meminta kapal tongkang yang melintas untuk menepi. Zulkarnain, tokoh masyarakat setempat, menjelaskan bahwa tanpa aktivitas tongkang saja, abrasi sudah menjadi masalah serius. Jika pelabuhan kembali beroperasi penuh, dampaknya bisa lebih buruk, mengancam permukiman dan mata pencaharian nelayan yang bergantung pada sungai.

Aktivitas pelabuhan batu bara ini sebenarnya pernah beroperasi sekitar dua tahun lalu, namun berhenti setelah enam bulan beroperasi tanpa alasan yang jelas. Warga yang terdampak aktivitas tongkang merasa terganggu dan meminta kompensasi atas potensi kerugian yang ditimbulkan.

Persoalan pelabuhan PT MPC ini bukan isu baru. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan pernah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan terkait dokumen lingkungan dan perizinan pelabuhan. Beberapa catatan lain terkait operasional pelabuhan yang diduga berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kekhawatiran mereka sebelum memberikan izin operasional kembali kepada PT MPC.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Bupati Saat Desa Sukses Mandiri Sampah

8 Mei 2026 - 04:40 WIB

Jumat Bersih Bantarjaya: Melawan Ego Pembuang Sampah “Sambil Lewat”

17 April 2026 - 10:29 WIB

Benteng Hijau Ketapang: Sinergi Relawan Jaga Pesisir Pangkalpinang

4 April 2026 - 18:57 WIB

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan

24 Maret 2026 - 15:16 WIB

CCTV Pangkalpinang: ‘Mata Mata’ Elektronik Pemburu Pembuang Sampah Liar

17 Maret 2026 - 13:39 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Aturan Baru Sumbar

15 Maret 2026 - 10:57 WIB

Trending di LINGKUNGAN