Puluhan Warga Bojong Desak Bupati Bandung Barat Bertindak Tegas
Bandung Barat, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Puluhan warga Desa Bojong, Kecamatan Rongga, yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Desa Bojong, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat pada Kamis, 20 Maret 2025. Massa menuntut Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Desa (Kades) Bojong, Afad Sutisna, yang diduga kuat menyelewengkan dana desa dan tak merealisasikan sejumlah anggaran penting sejak 2023.
Koordinator aksi, Irfan Maulana, mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera mengeluarkan surat penonaktifan Afad Sutisna. Tuntutan ini muncul setelah Kades Bojong dinilai mengabaikan janji publik dan tidak memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
“Kami meminta Pemkab Bandung Barat tidak tutup mata. Seharusnya ada tindakan tegas dengan mencopot jabatan Kades yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan dana publik,” ujar Irfan di kompleks Pemkab Bandung Barat.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta dan Pelanggaran Janji
Irfan merinci bahwa dugaan penyimpangan ini terkonfirmasi sejak audiensi publik pada 10 Mei 2024, di mana Kades Bojong mengakui adanya dana desa 2023 yang tidak direalisasikan. Dugaan penyimpangan kembali terjadi pada awal tahun 2025 dengan nominal yang lebih besar.
Salah satu persoalan krusial yang diangkat massa adalah tidak dibayarkannya insentif hak guru ngaji yang telah mengabdi. “Ini menyangkut hak pribadi dan moral. Mereka sudah mengabdi, tapi haknya tidak diberikan,” tegas Irfan, menyoroti dampak langsung penyelewengan terhadap individu.
Hingga akhir Februari 2025, total anggaran yang belum direalisasikan mencapai Rp167.500.000. Dana tersebut mencakup insentif guru ngaji, pengadaan bibit tanaman, kegiatan sahriyahan muslimat, dan pengadaan seragam Linmas. Selain itu, terdapat 11 program desa lainnya dengan total nilai sekitar Rp260 juta yang juga belum dilaksanakan, menyebabkan kerugian total ratusan juta rupiah dan terhambatnya pembangunan desa.
Mangkir dari Janji Mundur
Persoalan ini sebelumnya sempat dibahas dalam rapat di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 10 Februari 2025. Saat itu, Kades Bojong, Afad Sutisna, berjanji akan menyelesaikan seluruh masalah anggaran paling lambat 26 Februari 2025, atau bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, menurut Irfan, janji tersebut tidak ditepati, dan Kades Bojong tetap bertahan di posisinya. “Sampai sekarang, Kades Bojong tetap bertahan, dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten. Ini bisa menjadi contoh buruk bagi tata kelola desa di daerah lain,” kata Irfan.
Warga Desa Bojong khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk jika Pemkab tidak segera bertindak tegas. Mereka mendesak Bupati untuk segera mengeluarkan keputusan pencopotan. “Kami berharap Pemkab bersikap tegas. Warga sudah satu tahun berjuang menuntut keadilan, dan kami tidak akan berhenti sebelum Kades dicopot,” tutupnya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.