Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 7 Feb 2025 19:19 WIB ·

Tukang Sayur Keliling dan Kades Digugat Pemilik Warung Sayur di Magetan


					Tukang Sayur Keliling dan Kades Digugat Pemilik Warung Sayur di Magetan Perbesar

Magetan, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Bitner Sianturi, seorang pemilik warung sayuran di Magetan, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan terhadap seorang penjual sayur keliling bernama Marno, Kepala Desa Pesu, dan dua perangkat desa lainnya. Gugatan ini dilayangkan karena Bitner merasa omzet penjualan warungnya menurun drastis akibat keberadaan penjual sayur keliling dan dugaan keterlibatan аппарату desa.

Selain Marno, Bitner juga menggugat Kepala Desa Pesu, Mulyono, Yuni Setiawan (perangkat desa), dan Wiyono (rekan penjual sayur keliling Marno). Bitner menuding mereka bertanggung jawab atas penurunan omzet warungnya yang telah berjalan selama lima tahun.

“Selain Marno, ada empat orang lainnya itu, termasuk Pak Kades Pesu,” ujar Bitner saat dihubungi. “Pak Kades dan dua perangkat desa serta dua tukang sayur keliling itu Marno dan Wiyono,” tambahnya.

Bitner menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir, warungnya mengalami penurunan jumlah pelanggan yang signifikan. Ia menduga para penjual sayur keliling yang beroperasi di sekitar warungnya, termasuk Marno dan Wiyono, menjadi penyebab utama sepinya pembeli. Ia mengklaim mengalami kerugian finansial setiap hari dan mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Kami rugi selama 5 tahun dan minta keadilan,” tegas Bitner.

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa yang diduga turut serta dalam mendukung kegiatan penjual sayur keliling yang dianggap merugikan usaha warung tradisional. Masyarakat menyoroti dugaan persaingan tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh аппарату desa.

Pengadilan Negeri Magetan akan memproses kasus ini lebih lanjut. Keputusan akhir akan menentukan apakah klaim Bitner terhadap lima pihak tersebut terbukti sah dan apakah mereka bersalah atas kerugian yang diderita Bitner. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan аппарату desa untuk lebih memperhatikan dampak деятельности usaha kecil dan menghindari praktik-практик yang merugikan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di KUMHANKAM