Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) mendesak Wali Kota Ternate untuk segera mencopot oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi. Desakan ini muncul setelah insiden pemukulan terhadap Zulfikaram Suhadi dan Anti Syafaf, dua jurnalis yang sedang bertugas meliput aksi bertajuk “Indonesia Gelap” di depan Kantor Wali Kota Ternate pada Senin, 24 Februari 2025.
Ketua Investigasi LSM KANe Malut, Alimudin Abd Fatah, menyampaikan kepada media bahwa tindakan oknum Satpol PP tersebut telah melanggar hukum. Oleh karena itu, ia mendesak Wali Kota Ternate untuk segera memecat oknum tersebut dan meminta Kepolisian Resor (Polres) Ternate untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Seharusnya, tugas Satpol PP adalah mengamankan, bukan memukul jurnalis yang sedang bertugas meliput. Tindakan seperti ini merupakan aksi premanisme,” tegas Alimudin.
Alimudin juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin tugas jurnalis untuk meliput dan membuka informasi publik. Tindakan sewenang-wenang terhadap jurnalis harus ditindak tegas sebagai pelajaran bagi yang lain.
“Saya mendesak pihak kepolisian agar lebih serius mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, karena oknum yang bersangkutan telah melanggar hukum dan tindakannya termasuk dalam tindak pidana. Harus dijerat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjut Alimudin.
Kekerasan terhadap jurnalis ini kembali mencoreng kebebasan pers di Maluku Utara. Alimudin menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan undang-undang dan tidak ada pihak yang berhak melakukan kekerasan terhadap mereka.
“Wartawan bukan musuh. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana 2 tahun penjara atau didenda Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1,” jelas Alimudin.
Alimudin menyoroti peran Satpol PP yang seharusnya menertibkan aksi, bukan melakukan kekerasan. Ia mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan mengendap dan meminta Polres Ternate untuk segera menangkap pelaku serta Wali Kota Ternate untuk mencopot Kepala Satpol PP dan oknum yang terlibat.
Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja! Ini bukan sekadar penganiayaan, ini ancaman terhadap kebebasan pers di Maluku Utara,” tutup Alimudin.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Ternate, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Umar Kombong, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan tersebut. Laporan korban terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STPL/47/II/2025/Res/Ternate. Polisi telah meminta keterangan dari dua saksi terkait peristiwa tersebut.
Disclaimer Berita: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber-sumber yang disebutkan di atas. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus diinformasikan.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.