Pesawaran, Lampung [DESA MERDEKA] – Sinyal merah bagi tata kelola anggaran desa di Kabupaten Pesawaran kembali menyala. Belum usai guncangan kasus korupsi di Desa Durian, kini giliran tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tegineneng yang masuk dalam bidik radar hukum. Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) bersiap menyeret mereka ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022–2025.
Ketiga desa yang kini berada di ujung tanduk tersebut adalah Desa Batang Hari Ogan, Desa Gerning, dan Desa Rejo Agung. Rencana pelaporan ini dipicu oleh sikap para kepala desa yang dinilai bungkam dan tidak kooperatif terhadap surat konfirmasi resmi maupun peringatan hukum yang telah dilayangkan sebelumnya.

Bungkamnya Kades Perkuat Indikasi Penyelewengan
Ketua Divisi Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM, Asep Zakaria, menegaskan bahwa ketiadaan klarifikasi dari pihak desa hingga batas waktu yang ditentukan justru memperkuat kecurigaan adanya “permainan” anggaran. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan awal di lapangan, indikasi penyimpangan di ketiga desa tersebut dinilai sangat serius.
“Sikap tidak kooperatif ini menguatkan dugaan adanya permasalahan besar dalam pengelolaan Dana Desa. Kami tidak akan tinggal diam melihat instrumen pembangunan rakyat disalahgunakan,” ujar Asep, Selasa (2/3/2026).
Modus Klasik: Dari Musdes Fiktif hingga Manipulasi
LP NASDEM mengidentifikasi sejumlah pola pelanggaran yang diduga terjadi di Tegineneng, yang juga menjadi “penyakit” umum dalam korupsi dana desa di Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:
- Musyawarah Desa (Musdes) Fiktif: Formalitas di atas kertas tanpa pelibatan warga yang nyata.
- Proyek “Bancakan”: Pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi atau kualitas rendah.
- Dana “Gaib”: Pencairan anggaran tanpa adanya kegiatan riil di lapangan.
- Penyalahgunaan Kewenangan: Manipulasi administrasi yang menguntungkan pihak tertentu.
Hukum Pidana Menanti, Bukan Sekadar Administrasi
Asep mengingatkan para kepala desa bahwa Dana Desa adalah bagian dari keuangan negara. Jika audit membuktikan adanya kerugian negara, para pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara yang berat, bukan sekadar sanksi administratif atau teguran internal.
Langkah tegas ini diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo-Gibran yang menyasar hingga ke akar rumput. LP NASDEM mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk bertindak profesional dan independen segera setelah laporan resmi diterima. Pembersihan birokrasi dari bawah adalah harga mati agar dana rakyat benar-benar sampai ke tangan rakyat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.