Musi Banyuasin [DESA MERDEKA] – Kabar gembira menghampiri para pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)! Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba, Drs Apriyadi MSi, telah menerbitkan surat edaran yang memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 akan diterima sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.
Surat edaran tersebut telah didistribusikan secara menyeluruh kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang hari raya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Mursalin SE MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif mengirimkan edaran tersebut kepada berbagai sektor industri, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga sektor lainnya. “Edaran ini berlandaskan pada Nomor SE-560/086/NAKERTRANS/2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang telah ditandatangani langsung oleh Bapak Plt Bupati,” ungkap Mursalin saat dihubungi pada Rabu, 5 April 2023.
Lebih lanjut, Mursalin menerangkan bahwa penetapan isi edaran tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/I/2023.
“Berdasarkan landasan hukum tersebut, kami menetapkan enam poin penting dalam surat edaran Bupati Muba yang telah disebarkan kepada seluruh perusahaan,” jelasnya.
Enam poin tersebut meliputi: Pertama, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kedua, besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut: pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Poin ketiga mengatur mengenai pekerja harian, sedangkan poin keempat menjelaskan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, yakni dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Poin kelima memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran THR yang lebih tinggi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku. Dalam hal ini, THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.
Terakhir, poin keenam menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran pembayaran THR Keagamaan tahun 2023, kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Muba untuk membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan dan segera melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans,” tegas Mursalin.
Mursalin menambahkan, apabila terdapat laporan atau pengaduan dari pekerja terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan, para pekerja dapat langsung mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Muba. “Kami tidak membuka posko pengaduan secara khusus, namun Disnakertrans memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait hak-hak pekerja, termasuk THR,” pungkasnya.

Joni Karbot, S.Th.I
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.