Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

EKONOMI BISNIS · 5 Apr 2023 17:15 WIB ·

THR Muba Cair Sebelum Lebaran, Ini Panduan Lengkapnya!


					THR Muba Cair Sebelum Lebaran, Ini Panduan Lengkapnya! Perbesar

Musi Banyuasin [DESA MERDEKA] – Kabar gembira menghampiri para pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)! Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba, Drs Apriyadi MSi, telah menerbitkan surat edaran yang memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 akan diterima sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Surat edaran tersebut telah didistribusikan secara menyeluruh kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang hari raya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Mursalin SE MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif mengirimkan edaran tersebut kepada berbagai sektor industri, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga sektor lainnya. “Edaran ini berlandaskan pada Nomor SE-560/086/NAKERTRANS/2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang telah ditandatangani langsung oleh Bapak Plt Bupati,” ungkap Mursalin saat dihubungi pada Rabu, 5 April 2023.

Lebih lanjut, Mursalin menerangkan bahwa penetapan isi edaran tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/I/2023.

“Berdasarkan landasan hukum tersebut, kami menetapkan enam poin penting dalam surat edaran Bupati Muba yang telah disebarkan kepada seluruh perusahaan,” jelasnya.

Enam poin tersebut meliputi: Pertama, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kedua, besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut: pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Poin ketiga mengatur mengenai pekerja harian, sedangkan poin keempat menjelaskan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, yakni dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Poin kelima memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran THR yang lebih tinggi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku. Dalam hal ini, THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.

Terakhir, poin keenam menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran pembayaran THR Keagamaan tahun 2023, kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Muba untuk membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan dan segera melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans,” tegas Mursalin.

Mursalin menambahkan, apabila terdapat laporan atau pengaduan dari pekerja terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan, para pekerja dapat langsung mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Muba. “Kami tidak membuka posko pengaduan secara khusus, namun Disnakertrans memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait hak-hak pekerja, termasuk THR,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Paramadina Dorong Pemuda Cerdas Finansial dan Amankan Data

3 September 2026 - 06:03 WIB

Wisata Halal Sumbar: Berkah Kota Besar, Nagari Penonton

28 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Warung Pangan ID Food Diperluas, Pasar Tradisional Didorong Putus Rantai Pasok

11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Suara Pelaku UMKM Sumbar: Butuh Legalitas Dan Keuangan

29 Juli 2026 - 14:45 WIB

Ekonomi Halal Global Harus Dimulai dari Desa dan UMKM

23 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kisah Sukses Marno Kembangkan Bakso Lewat Bimtek

25 Juni 2026 - 15:53 WIB

Trending di EKONOMI BISNIS