Subang, Jawa Barat[DESA MERDEKA] – Selama ini, surat permintaan data anggaran sering dianggap sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, di tangan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Subang, surat-surat tersebut berubah menjadi instrumen teror untuk menguras pundi-pundi para kepala desa. Tren “koordinasi” berbayar ini akhirnya terhenti setelah Polres Subang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap sisi gelap di balik kedok pengawasan dana desa.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa sindikat ini bermain dengan psikologi ketakutan. Mereka tidak hanya meminta data Anggaran Dana Desa (ADD) secara resmi, tetapi juga sengaja mencari-cari celah kesalahan untuk dijadikan bahan ancaman. Jika kepala desa tidak mau menyetor uang, pelaku mengancam akan memviralkan narasi negatif dan melaporkan mereka ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Modusnya adalah intimidasi. Pelaku menawarkan jalur ‘aman’ melalui uang koordinasi agar temuan yang dicari-cari tersebut tidak dipublikasikan,” jelas AKBP Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026).
Drama OTT di Kantor Desa
Keberanian salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan untuk melapor menjadi titik balik. Bergerak cepat, Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan melakukan pengintaian. Pada Minggu, 11 Januari 2026, petugas berhasil membekuk pelaku berinisial TY di Kantor Desa Pamanukan Hilir saat sedang menerima gepokan uang tunai dari korbannya.
TY diketahui merupakan orang suruhan WY, oknum Ketua LSM yang saat ini masih buron. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai, surat somasi yang digunakan untuk mengancam, hingga bukti percakapan WhatsApp yang berisi nada intimidatif.
Bukan Korban Tunggal: 13 Kades Masuk Perangkap
Penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, praktik pemerasan ini bersifat masif. TY dan kelompoknya diduga telah “memanen” uang dari sedikitnya 13 kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari dengan total kerugian mencapai Rp8,75 juta. Meski angka per korbannya relatif kecil, frekuensi dan jumlah korban menunjukkan bahwa ini adalah praktik sistemik yang meresahkan birokrasi tingkat bawah.
Kini, TY terancam mendekam di penjara selama 9 tahun sesuai Pasal 482 KUHP. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penggiat kontrol sosial agar tidak menyalahgunakan peran mereka untuk tindakan premanisme. Di sisi lain, polisi mengimbau para aparatur desa agar tidak takut terhadap gertakan oknum, selama pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Tidak ada ruang bagi premanisme berbaju organisasi. Kami akan tindak tegas setiap aksi yang mengganggu kondusivitas Subang,” pungkas AKBP Dony.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.