Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

PEMDA · 19 Jan 2026 17:15 WIB ·

Tambang Ilegal Sumbar Jadi WPR: Solusi Ekonomi atau Penertiban?


					Tambang Ilegal Sumbar Jadi WPR: Solusi Ekonomi atau Penertiban? Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Selama bertahun-tahun, Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat dianggap sebagai “hantu” yang merusak ekologi dan menguras kas negara hingga Rp9 triliun. Namun, tahun 2026 menjadi titik balik penting. Alih-alih hanya mengandalkan senjata penegakan hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah mulai “menjinakkan” aktivitas ilegal ini melalui legalisasi bernama Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah ini adalah sebuah anomali cerdas. Pemerintah menyadari bahwa mengusir penambang ilegal tanpa memberi piring nasi baru hanya akan menciptakan kucing-kucingan abadi. Melalui skema WPR, pemerintah berupaya mengubah status penambang dari “pelaku kriminal” menjadi “pelaku usaha resmi” yang bertanggung jawab secara lingkungan.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Melainkan memberikan wadah agar masyarakat lokal bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2026).

Menutup Kerugian Negara Rp9 Triliun
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, membeberkan angka yang mengejutkan. Terdapat sekitar 200 hingga 300 titik PETI yang saat ini aktif merusak lahan pertanian dan mencemari air sungai. Estimasi kerugian negara sebesar Rp9 triliun bukan hanya soal hilangnya royalti, tapi juga biaya pemulihan kesehatan dan lingkungan yang tak ternilai harganya.

Sebagai langkah nyata, Pemprov Sumbar telah mengajukan 301 blok WPR ke Kementerian ESDM. Usulan ini mencakup sembilan kabupaten krusial, mulai dari Solok Selatan, Dharmasraya, hingga Kepulauan Mentawai. Strategi ini diharapkan mampu memindahkan perputaran uang triliunan rupiah tersebut ke jalur formal yang berkontribusi pada pembangunan daerah.

Inpres Guberner: Benteng Terakhir Lingkungan
Sebagai payung hukum di daerah, Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025. Instruksi ini memerintahkan Bupati dan Wali Kota untuk melakukan pendataan detail dan edukasi masif kepada masyarakat. Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI pun mulai bergerak agresif di lapangan guna memastikan transisi dari ilegal ke WPR berjalan mulus tanpa ada “pemain lama” yang mencoba bermain di air keruh.

Dengan WPR, masyarakat tidak lagi harus menambang di bawah bayang-bayang kejaran aparat. Mereka didorong untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan demi masa depan Sumatera Barat yang lebih hijau, namun tetap makmur secara ekonomi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Singosari Raih Nilai Tertinggi IGA 2026, Sanggar Lingkungan Jadi Model Inovasi Nasional

24 Juli 2026 - 07:32 WIB

Tambahan TKD Sumbar Cair, Percepat Pemulihan Nagari Pascabencana

24 Juli 2026 - 05:38 WIB

Pertanggungjawaban APBD Sumbar 2025: Pendapatan Tembus 99%

21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Malaka Dapat 1.464 Rumah Bantuan Wilayah Perbatasan

15 Juli 2026 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Sumbar: Orang Baik Jangan Jadi Penonton

12 Juli 2026 - 22:32 WIB

Jalan Kritis Kelok 44 Agam Ancam Ekonomi dan Wisata

11 Juli 2026 - 21:45 WIB

Trending di PEMDA