Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memulai babak baru dalam memutus rantai Penambangan Tanpa Izin (PETI). Bukan dengan sekadar penindakan hukum, Sumbar memilih jalan keluar yang lebih manusiawi dan sistematis: melegalkan aktivitas rakyat melalui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disetujui oleh Kementerian ESDM.
Keputusan strategis ini merupakan buah manis dari pertemuan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, dengan Menteri ESDM di Jakarta pada Selasa (20/1). Surat Keputusan (SK) resmi untuk area seluas 13.400 hektare tersebut dijadwalkan terbit pada akhir Januari 2026.
Bukan Sekadar Legalisasi, Tapi Transformasi
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya “memutihkan” pelanggaran hukum, melainkan transformasi tata kelola. Menurutnya, selama ini masyarakat terjebak dalam aktivitas ilegal karena ketiadaan wadah yang sah.
“Tujuannya adalah menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab. Kita ingin masyarakat tetap bisa berusaha, namun dalam koridor hukum. Lingkungan terlindungi, keselamatan terjamin, dan manfaat ekonominya nyata untuk masyarakat lokal,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).
Langkah ini dianggap tidak biasa karena mengubah pola pikir penertiban dari “kejar-tangkap” menjadi pembinaan berbasis izin. Dengan adanya WPR, tambang rakyat yang dulunya merusak secara sembunyi-sembunyi kini dipaksa tunduk pada aturan lingkungan dan pengawasan teknis.
Menjangkau Sembilan Kabupaten
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, merinci bahwa dari 497 blok yang diusulkan sejak Maret 2025, sebanyak 301 blok dinyatakan lolos verifikasi teknis. Wilayah ini tersebar di sembilan kabupaten kunci:
- Solok Selatan
- Dharmasraya
- Pasaman & Pasaman Barat
- Sijunjung
- Solok
- Kepulauan Mentawai
- Agam
- Tanah Datar
Pasca-penetapan SK, Pemprov akan langsung tancap gas melakukan sosialisasi intensif, dimulai dari enam kabupaten prioritas seperti Pasaman Barat hingga Sijunjung.
Izin Mudah Melalui Sistem Digital
Masyarakat kini memiliki jalur resmi untuk berdaulat atas kekayaan alamnya sendiri. Melalui sistem OSS Risk-Based Approach, warga perorangan bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan batas maksimal 5 hektare, sementara koperasi bisa mengelola hingga 10 hektare.
Syaratnya tegas: pemohon wajib memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan dokumen lingkungan. Hal ini memastikan bahwa meskipun dikelola rakyat, standar kelestarian alam tetap menjadi harga mati. Inisiatif ini diprediksi akan menjadi solusi konkret untuk menghapus praktik PETI sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah secara legal dan berkah.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.