Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 10 Mar 2026 16:15 WIB ·

Suntikan Dana Desa Rp1,5 Miliar Demi Bogor Bebas Sampah


					Suntikan Dana Desa Rp1,5 Miliar Demi Bogor Bebas Sampah Perbesar

Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan manuver finansial untuk mengatasi krisis lingkungan yang kian mencekik. Melalui optimalisasi Bantuan Keuangan Desa yang naik menjadi Rp1,5 miliar per desa, pemerintah mendorong 416 desa untuk secara mandiri menyelesaikan masalah sampah di tingkat hulu. Langkah ini diambil menyusul kondisi TPA Galuga yang telah melampaui batas kapasitas (overload).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, menegaskan bahwa pola pikir membuang sampah ke hilir harus diakhiri. “Pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya. Dana desa kini diprioritaskan untuk membangun sistem pengolahan sampah berbasis masyarakat, bukan sekadar memindahkan masalah,” tegasnya dalam rapat koordinasi di Bogor, Senin (9/3/2026).

Proposal Sampah: 311 Desa Siap Eksekusi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hadijana, mengungkapkan antusiasme aparatur desa dalam menangkap peluang ini. Dari total proposal yang masuk, sebanyak 311 desa telah mendapat lampu hijau untuk segera mencairkan dana setelah SK Bupati terbit.

“Dana Rp1,5 miliar ini adalah instrumen kuat. Kami mencatat ada 404 proposal yang diajukan, di mana sebagian besar berfokus pada pembangunan bank sampah dan pengolahan organik,” ujar Hadijana. Sisanya, sebanyak 90 proposal masih dalam tahap revisi teknis dan 3 proposal dalam peninjauan mendalam oleh DLH.

Darurat Sampah Liar dan Ultimatum Maret
Ujian nyata program ini terlihat di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua. DLH harus mengerahkan 50 armada truk hanya untuk membersihkan satu titik pembuangan sampah liar. Fenomena “sampah kiriman” dari luar wilayah menjadi tantangan berat bagi warga lokal yang kini berkomitmen memperketat pengawasan di level RT dan RW.

Bambam memberikan ultimatum hingga akhir Maret 2026 sebagai masa sosialisasi dan pembenahan sistem. Setelah tenggat waktu tersebut, pemerintah daerah akan memberlakukan penegakan aturan secara represif terhadap pelaku pembuangan sampah liar.

Mekanisme Pengelolaan di Tingkat Desa
Untuk memastikan dana Rp1,5 miliar tepat sasaran, pemerintah kecamatan diminta aktif menjadi pengawas sekaligus evaluator. Fokus utama pengelolaan sampah desa tahun ini meliputi:

  • Pembentukan Bank Sampah: Mengubah limbah anorganik menjadi nilai ekonomi.
  • Pengolahan Organik: Pemanfaatan sisa makanan menjadi kompos atau pakan ternak.
  • Edukasi Pemilahan: Memastikan warga memilah sampah sejak dari dapur rumah.
  • Patroli Lingkungan: Kolaborasi RT/RW untuk menutup celah munculnya tempat pembuangan sampah liar baru.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perkuat Peran Nagari, Sumbar Selesaikan Masalah dari Akar

14 Juni 2026 - 14:26 WIB

Belajar dari Banjir Sumbar: Saat Desa Harus Kembali Hijau

14 Juni 2026 - 14:18 WIB

Solok Selatan Akselerasi Pembangunan Desa dan Infrastruktur Strategis

10 Juni 2026 - 21:27 WIB

Terminal Barang Glagahan: Peluang Emas atau Ancaman Desa?

8 Juni 2026 - 22:18 WIB

Sampah Jadi Berkah, Strategi Sumbar Menuju Indonesia Asri

6 Juni 2026 - 23:38 WIB

Atasi Kelangkaan, Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Trending di PEMDA