Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui program pendaftaran tanah ulayat yang progresif. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat adat Minangkabau atas tanah warisan leluhur mereka.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar hamparan lahan. Menurutnya, tanah komunal tersebut adalah untaian sejarah yang menyimpan nilai budaya dan sosial tak ternilai bagi keberlangsungan identitas masyarakat di Sumbar.
“Tanah ulayat bukan hanya lahan, tetapi warisan leluhur yang sarat nilai budaya. Pengakuan hak atas tanah ini sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat adat,” ujar Mahyeldi di Padang.
Penyelarasan dengan Standar Internasional
Menariknya, konsep tanah ulayat yang diterapkan di Sumatera Barat selaras dengan pengakuan internasional. Berbagai konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti The United Nations Charter 1945 serta Konvensi ILO 169, turut mengakui hak masyarakat adat atas tanah leluhur. Hal ini membuktikan bahwa perlindungan tanah ulayat di Sumbar merupakan bagian dari upaya menjaga keberagaman budaya dunia.
Langkah konkret Pemprov Sumbar dalam melindungi aset ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi payung hukum dalam proses pendaftaran tanah ulayat hingga diterbitkannya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Sertifikat tersebut tidak hanya memberikan keamanan hukum, tetapi juga dapat menjadi agunan untuk mengakses permodalan usaha.
Potensi Ekonomi dan Pilot Project Nasional
Mahyeldi optimistis bahwa tanah ulayat yang telah bersertifikat akan membuka pintu ekonomi baru. Berbagai skema kerja sama produktif dapat dikembangkan, mulai dari pariwisata berbasis kearifan lokal, pertanian organik berkelanjutan, hingga sektor perkebunan. Dengan manajemen yang tepat, masyarakat adat dapat meningkatkan pendapatan secara signifikan dan lepas dari keterbatasan ekonomi.
Berkat dedikasi ini, Sumatera Barat terpilih menjadi salah satu pilot project nasional pendaftaran tanah ulayat. Hingga saat ini, sembilan bidang tanah ulayat nagari di Sumbar telah berhasil mengantongi sertifikat HPL. Keberhasilan tersebut bahkan membuahkan penghargaan khusus dari Kementerian ATR/BPN kepada Mahyeldi Ansharullah atas komitmennya mendorong program strategis tersebut.
Melalui pendaftaran tanah ini, pemerintah berharap tanah ulayat tidak hanya menjadi simbol identitas budaya, tetapi juga menjadi aset vital dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat adat.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.