Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 13 Okt 2023 18:06 WIB ·

Sukaraja Jadi Percontohan Pengelolaan Dana Desa di Nagan Raya


					Kajari Nagan Raya bersama Forkopimda saat peluncuran program jaksa garda desa di Sukaraja, Darul Makmur, Rabu (12/10/2023). Perbesar

Kajari Nagan Raya bersama Forkopimda saat peluncuran program jaksa garda desa di Sukaraja, Darul Makmur, Rabu (12/10/2023).

Nagan Raya, Nangroe Aceh Darussalam [DESA MERDEKA] Selama ini, masyarakat desa kerap kali hanya menjadi penonton saat anggaran desa cair. Minimnya keterlibatan warga dalam perencanaan dan pengawasan, ditambah tingginya biaya politik pemilihan kepala desa, menjadi pemicu utama suburnya korupsi anggaran di tingkat akar rumput.

Merespons masalah akut tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya resmi menetapkan Gampong Sukaraja, Kecamatan Darul Makmur, sebagai desa percontohan dalam pengelolaan dana desa. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), korps adhyaksa ini mencoba mendobrak pola lama dengan melakukan asistensi hukum yang lebih humanis langsung di tengah masyarakat.

Kajari Nagan Raya, Muib, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memperkuat fondasi hukum dari unit terkecil pemerintahan. Menurutnya, Pasal 68 UU Desa sebenarnya sudah menjamin hak warga untuk terlibat penuh dalam pembangunan, namun implementasinya sering kali diabaikan.

“Faktor penyebab korupsi dana desa yang paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan,” ujar Muib di Masjid Nurul Najjah.

Fenomena melonjaknya anggaran desa belakangan ini juga memicu masalah baru. Banyak figur yang memperebutkan kursi kepala desa tanpa modal komitmen pembangunan yang matang, melainkan sekadar tergiur oleh besarnya anggaran yang dikelola. Kondisi ini diperparah oleh kompetisi pilkades yang mahal, sehingga memicu dorongan untuk “balik modal” ketika menjabat.

Program Jaga Desa hadir sebagai jalan keluar untuk mengawal agar uang negara benar-benar mengalir ke sektor yang tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, Kejari Nagan Raya berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4). Selain melakukan pendampingan anggaran, program yang merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 ini juga mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan sengketa warga secara damai.

Agenda penetapan gampong percontohan ini turut dikawal oleh sejumlah pejabat daerah, mulai dari Dandim 0116, Wakapolres, staf ahli bupati, Camat Darul Makmur, hingga aparatur dan masyarakat setempat yang berkomitmen membawa Sukaraja menjadi desa yang mandiri dan bersih.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 66 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di KUMHANKAM