Lampung Selatan [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah nyata diwujudkan melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Balai Desa Suban pada Selasa (14/5/2025).
Musyawarah penting ini dihadiri oleh berbagai elemen penting desa, mulai dari Kepala Desa Mansyur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh perangkat desa, perwakilan lembaga kemasyarakatan, tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh, hingga unsur pendamping desa yang akan memberikan bimbingan teknis. Kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam merajut fondasi kelembagaan ekonomi desa yang diharapkan tidak hanya profesional dan bermartabat, tetapi juga sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Agenda utama dalam Musdesus tersebut terfokus pada beberapa poin krusial. Pertama, adalah penyepakatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih secara bulat. Kedua, adalah penentuan calon anggota dan pengurus sementara yang akan mengawal koperasi di masa-masa awal. Tak kalah penting, musyawarah ini juga membahas rencana usaha koperasi ke depan yang akan digerakkan dengan memanfaatkan potensi-potensi lokal yang dimiliki Desa Suban.
Kepala Desa Mansyur, yang memimpin langsung jalannya musyawarah dengan didampingi tim fasilitator dari unsur pendamping desa, menyampaikan sambutan yang penuh semangat. Beliau menegaskan bahwa kehadiran koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak utama ekonomi kerakyatan di tingkat desa, sejalan dengan amanat yang diberikan oleh Presiden.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian integral dari strategi nasional yang lebih besar. Tujuannya adalah memperkuat fondasi ekonomi di tingkat desa melalui kelembagaan koperasi yang sehat, transparan, dan memiliki daya saing yang tinggi. Langkah ini juga selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang secara spesifik mengatur tentang tata cara pembentukan koperasi di tingkat desa.
Proses Musdesus di Desa Suban berlangsung secara demokratis dan terbuka, menjunjung tinggi prinsip partisipatif. Setiap elemen masyarakat yang hadir diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat, ide, serta rekomendasi konstruktif demi kemajuan koperasi di masa depan. Seluruh hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara resmi, yang selanjutnya akan menjadi landasan penting dalam proses legalisasi koperasi ke dinas terkait.
Dengan suksesnya penyelenggaraan musyawarah ini, Desa Suban secara resmi telah menjadi bagian dari gerakan nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Harapan besar pun tertumpu pada koperasi ini, agar mampu menjadi wadah yang produktif bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan secara kolektif dan berkelanjutan, berlandaskan pada kekuatan ekonomi bersama.

“Ketika kamu merasa sendiri dan tak ada yang peduli, ingatlah bahwa ada seseorang di luar sana yang begitu ingin memiliki hidup yang kamu jalani.”
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.