Kudus, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Pusaran masalah tengah menghantam desa-desa di Kabupaten Kudus. Sembilan kepala desa yang mewakili tiap kecamatan mendatangi Kantor Bupati pada Rabu (17/6/2026) dengan satu keresahan yang sama: “dompet” desa sedang sekarat. Pemangkasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi tahun ini memaksa para pemimpin desa memutar otak demi menjaga roda pembangunan dan pelayanan publik tetap menyala di tengah keterbatasan.
Koordinator Paguyuban Kades Kabupaten Kudus, Kiswo, secara blak-blakan menyebut kondisi fiskal desa kini dalam tekanan berat. “Jalan desa rusak, masyarakat menuntut, lalu bagaimana solusinya?” ujar Kiswo, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Berugenjang, Kecamatan Undaan. Baginya, ketergantungan desa pada ADD yang bersumber dari dana perimbangan kabupaten membuat desa tak berdaya ketika fiskal daerah menurun. Proyek infrastruktur dan santunan warga yang sudah direncanakan dalam APBDes terpaksa harus dipangkas atau ditunda.
Tak hanya urusan fisik, keresahan juga menyasar ruang kantor perangkat desa. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 terkait tata kelola dan kesejahteraan perangkat desa menimbulkan tanda tanya besar. Ketidakpastian aturan teknis mengenai penghasilan tetap (Siltap) membuat para perangkat desa cemas akan nasib pendapatan mereka. Penyetaraan Siltap yang dulunya berpatokan pada gaji PNS Golongan II/A kini menjadi abu-abu, menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Secara geografis, Kabupaten Kudus yang merupakan salah satu pusat ekonomi di Jawa Tengah memiliki kebutuhan infrastruktur yang tinggi. Kerusakan jalan desa di berbagai kecamatan menjadi keluhan paling menonjol yang kini harus dihadapi oleh para kades. Meski memahami kondisi keuangan daerah, para kepala desa menuntut kepastian kebijakan agar roda pemerintahan desa tidak stagnan. Paguyuban Kades Kudus kini tengah bersiap mengambil langkah bersama untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Bagi para kades, perjuangan ini bukan soal kekuasaan, melainkan memastikan bahwa desa tetap menjadi unit pelayanan publik yang berfungsi, bukan sekadar pelaksana anggaran yang terbelenggu oleh keterbatasan fiskal.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.