Berau, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Sebanyak 68 kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II secara utuh pada tahun anggaran 2025. Kendala ini dipicu oleh keterlambatan penyerahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang memperketat pengawasan administrasi keuangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total 100 kampung di Berau, hanya 32 kampung yang berhasil memenuhi syarat administrasi untuk pencairan tahap kedua.
“Penyaluran dari pusat sebenarnya sudah 100 persen, namun kampungnya yang lambat menyetorkan laporan administrasi. Akibatnya, dana tersebut tidak bisa dicairkan,” ujar Tenteram Rahayu saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Dampak Aturan Baru PMK 81
Keterlambatan ini menjadi fatal karena bertepatan dengan mulai berlakunya PMK 81 Tahun 2025 pada September lalu. Mekanisme pengajuan yang seharusnya selesai pada pertengahan tahun justru baru diurus oleh banyak kampung pada akhir kuartal ketiga. Hal ini menyebabkan sejumlah kegiatan pembangunan yang didanai melalui kategori non-earmark tidak dapat dilanjutkan.
Meski demikian, Tenteram memastikan bahwa dana kategori earmark (dana yang sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat) tidak mengalami kendala. Ia juga menegaskan bahwa operasional pemerintahan kampung tetap berjalan normal. Hal ini dikarenakan insentif untuk Ketua RT, kader posyandu, guru PAUD, serta kegiatan sosial lainnya bersumber dari Anggaran Dana Kampung (ADK) yang dialokasikan melalui APBD, bukan dari Dana Desa.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi kami semua. Pengelolaan keuangan kampung ke depannya harus dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan cepat agar manfaat pembangunan bisa dirasakan masyarakat tepat waktu,” tambahnya.
Rincian Alokasi Dana Desa Berau 2025
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Berau menerima total Dana Desa sebesar Rp101.530.656.000 pada tahun 2025. Anggaran tersebut terbagi ke dalam tiga rincian utama:
- Alokasi Dasar: Rp56 miliar lebih.
- Alokasi Formula: Rp40 miliar lebih.
- Alokasi Kinerja: Rp4 miliar lebih.
Dalam distribusi tahun ini, Desa Gunung Sari tercatat sebagai penerima Dana Desa tertinggi dengan angka mencapai lebih dari Rp2,3 miliar. Posisi selanjutnya diikuti oleh Desa Tembudan, Desa Long La’ai, dan Desa Merapun. Penentuan jumlah ini mengacu pada UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang memprioritaskan distribusi berdasarkan kinerja dan kebutuhan dasar masing-masing desa.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.