Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 20 Mei 2025 21:22 WIB ·

Sopi NTT: Dilema Budaya dan Hukum di Timor Tengah Utara


					Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus Aprianus Amfotis, menyampaikan kritik kerasnya terkait penindakan sopi oleh aparat kepolisian di Timor Tengah Utara. Perbesar

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus Aprianus Amfotis, menyampaikan kritik kerasnya terkait penindakan sopi oleh aparat kepolisian di Timor Tengah Utara.

Kefemenanu [DESA MERDEKA] Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu menyuarakan kekecewaan mendalam atas tindakan Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) yang mengamankan sopi, minuman tradisional yang diproduksi langsung oleh masyarakat setempat. Aksi ini dinilai GMNI sebagai bentuk ketidakcermatan aparat dalam memahami konteks sosial dan budaya di Bumi Biinmaffo.

Menurut Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus Aprianus Amfotis, dalam pantauan media di Wisma Marhaen pada 20 Mei 2025, Polres TTU seharusnya lebih jeli dalam menerapkan aturan hukum. “Secara kelembagaan, kami sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Polres TTU. Seharusnya, Polres TTU lebih jeli dalam menjalankan perintah undang-undang,” tegas Apri.

Apri menambahkan, sopi bukan sekadar minuman beralkohol, melainkan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut kehidupan masyarakat TTU. Minuman ini adalah salah satu sumber mata pencarian utama bagi banyak keluarga, yang bergantung padanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lebih dari itu, sopi memegang peranan krusial dalam berbagai upacara adat dan ritual turun-temurun yang masih dilestarikan oleh masyarakat TTU. “Polres TTU seharusnya juga memahami tentang budaya dan kebiasaan yang telah terpelihara turun-temurun oleh rakyat TTU, di mana sopi adalah salah satu minuman lokal yang mempunyai peranan sangat penting dalam upacara-upacara ataupun ritual-ritual adat,” jelasnya.

GMNI justru mendesak Polres TTU untuk lebih fokus pada penyelesaian kasus-kasus besar yang hingga kini belum menemukan titik terang. “Secara kelembagaan, kami justru mendesak Polres TTU agar fokus kepada penyelesaian beberapa kasus yang tengah diselidiki, seperti kasus Sonokeling ilegal, dan kematian dua pemuda di Kilo 4 yang sampai saat ini dinanti jawabannya oleh keluarga maupun seluruh rakyat TTU,” tutur Apri. Dia khawatir, tindakan terhadap sopi ini justru akan menjadi bumerang dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) TTU, baik eksekutif maupun legislatif. GMNI menilai Pemda TTU terkesan memberikan janji palsu terkait upaya pelegalan sopi melalui Peraturan Daerah (Perda). “Kami juga secara kelembagaan justru menyayangkan sikap dari Pemda TTU, baik itu legislatif maupun eksekutif, yang seolah-olah hanya memberikan janji bagi rakyat TTU dan terkesan menipu seluruh rakyat TTU tentang upaya pembuatan Perda dalam melegalkan sopi sebagai salah satu minuman lokal di TTU,” ungkap Ketua GMNI Kefamenanu itu.

GMNI berharap Bupati dan DPRD TTU dapat segera menerbitkan Perda tentang pelegalan sopi di TTU. Hal ini penting agar masyarakat yang menggantungkan hidup pada produksi sopi tidak lagi dihantui rasa takut akan tindakan hukum. “Negara seharusnya mencarikan solusi dan upaya dalam menyejahterakan rakyatnya, dan tugas itu adalah tugasnya Bupati TTU sebagai pemimpin di daerah ini dan DPRD sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berhubungan dengan rakyat kecil,” pungkas Apri, menekankan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan warganya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teror “Surat Sakti” Oknum LSM Berakhir di Tangan Polisi

17 Januari 2026 - 18:38 WIB

Skandal Rp13 Miliar: Ketika Jabatan Perangkat Desa Jadi Komoditas

17 Januari 2026 - 12:22 WIB

AKPERSI Desak Kapolres Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Puluhan Miliar

15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Kemenkum Sultra Perkuat Fondasi Hukum Desa Adat Konawe

13 Januari 2026 - 22:19 WIB

Tongkat Komando Polres Tulungagung Resmi Berpindah ke Ihram Kustarto

12 Januari 2026 - 18:53 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, LSM Cium Aroma Ketidakterbukaan Anggaran

6 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di KUMHANKAM