Kefemenanu [DESA MERDEKA] – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu menyuarakan kekecewaan mendalam atas tindakan Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) yang mengamankan sopi, minuman tradisional yang diproduksi langsung oleh masyarakat setempat. Aksi ini dinilai GMNI sebagai bentuk ketidakcermatan aparat dalam memahami konteks sosial dan budaya di Bumi Biinmaffo.
Menurut Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus Aprianus Amfotis, dalam pantauan media di Wisma Marhaen pada 20 Mei 2025, Polres TTU seharusnya lebih jeli dalam menerapkan aturan hukum. “Secara kelembagaan, kami sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Polres TTU. Seharusnya, Polres TTU lebih jeli dalam menjalankan perintah undang-undang,” tegas Apri.
Apri menambahkan, sopi bukan sekadar minuman beralkohol, melainkan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut kehidupan masyarakat TTU. Minuman ini adalah salah satu sumber mata pencarian utama bagi banyak keluarga, yang bergantung padanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lebih dari itu, sopi memegang peranan krusial dalam berbagai upacara adat dan ritual turun-temurun yang masih dilestarikan oleh masyarakat TTU. “Polres TTU seharusnya juga memahami tentang budaya dan kebiasaan yang telah terpelihara turun-temurun oleh rakyat TTU, di mana sopi adalah salah satu minuman lokal yang mempunyai peranan sangat penting dalam upacara-upacara ataupun ritual-ritual adat,” jelasnya.
GMNI justru mendesak Polres TTU untuk lebih fokus pada penyelesaian kasus-kasus besar yang hingga kini belum menemukan titik terang. “Secara kelembagaan, kami justru mendesak Polres TTU agar fokus kepada penyelesaian beberapa kasus yang tengah diselidiki, seperti kasus Sonokeling ilegal, dan kematian dua pemuda di Kilo 4 yang sampai saat ini dinanti jawabannya oleh keluarga maupun seluruh rakyat TTU,” tutur Apri. Dia khawatir, tindakan terhadap sopi ini justru akan menjadi bumerang dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) TTU, baik eksekutif maupun legislatif. GMNI menilai Pemda TTU terkesan memberikan janji palsu terkait upaya pelegalan sopi melalui Peraturan Daerah (Perda). “Kami juga secara kelembagaan justru menyayangkan sikap dari Pemda TTU, baik itu legislatif maupun eksekutif, yang seolah-olah hanya memberikan janji bagi rakyat TTU dan terkesan menipu seluruh rakyat TTU tentang upaya pembuatan Perda dalam melegalkan sopi sebagai salah satu minuman lokal di TTU,” ungkap Ketua GMNI Kefamenanu itu.
GMNI berharap Bupati dan DPRD TTU dapat segera menerbitkan Perda tentang pelegalan sopi di TTU. Hal ini penting agar masyarakat yang menggantungkan hidup pada produksi sopi tidak lagi dihantui rasa takut akan tindakan hukum. “Negara seharusnya mencarikan solusi dan upaya dalam menyejahterakan rakyatnya, dan tugas itu adalah tugasnya Bupati TTU sebagai pemimpin di daerah ini dan DPRD sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berhubungan dengan rakyat kecil,” pungkas Apri, menekankan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan warganya.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.