Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 17 Jan 2026 12:22 WIB ·

Skandal Rp13 Miliar: Ketika Jabatan Perangkat Desa Jadi Komoditas


					Para Terdakwa: Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih) Perbesar

Para Terdakwa: Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih)

Surabaya, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa massal di Kabupaten Kediri tahun 2023 mengungkap tabir gelap demokrasi desa. Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang mencengangkan: uang suap senilai lebih dari Rp13 miliar diduga mengalir untuk meloloskan para “jago” dalam seleksi jabatan desa.

Kasus ini menyeret tiga kepala desa sebagai terdakwa utama, yakni Darwanto (Kades Pojok), Sutrisno (Kades Mangunrejo), dan Imam Jamiin (Kades Kalirong). Namun, angka Rp13 miliar tersebut bukan hanya milik mereka bertiga. Dakwaan menyebutkan aliran dana ini diduga melibatkan total 161 Kepala Desa di 25 kecamatan di seluruh Kabupaten Kediri.

Mafia “Jago”: Manipulasi di Balik Meja Kafe
Alih-alih menjadi proses seleksi yang transparan, pengisian perangkat desa di 163 desa ini diduga telah diatur sedemikian rupa. Istilah “jago” muncul sebagai sebutan bagi calon yang sudah dipesan untuk lolos. Fakta persidangan mengungkap bahwa rencana besar untuk memanipulasi hasil seleksi ini tidak dilakukan di ruang rapat resmi, melainkan di tempat-tempat yang tak terduga.

Berdasarkan dakwaan JPU, pertemuan gelap untuk menentukan nasib perangkat desa ini tersebar di beberapa lokasi strategis, mulai dari AMA Café, Rumah Makan Kebon Rodjo, hingga Rumah Makan Pringgodani di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Bahkan, rumah pribadi dan kantor desa pun dijadikan markas untuk menyusun strategi pelolosan calon yang telah membayar.

Sholihin Rusli SH : Penasehat Hukum (PH) terdakwa

Strategi Pertahanan: Langsung ke Pembuktian
Menariknya, pihak terdakwa melalui Penasehat Hukum, Sholihin Rusli S.H., memilih strategi yang tidak biasa. Mereka memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Keputusan ini seolah menunjukkan kepercayaan diri untuk langsung beradu data pada agenda pembuktian.

“Kami meminta langsung dilakukan ke persidangan selanjutnya, yaitu pembuktian atau mendengarkan keterangan para saksi,” ujar Sholihin usai sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut.

Di sisi lain, Heri Pranoto S.H. selaku JPU menegaskan kesiapannya untuk membedah aliran dana fantastis tersebut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berencana menghadirkan saksi-saksi kunci yang dapat mengonfirmasi bagaimana kekuasaan jabatan disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi bukan hanya isu elit di Jakarta, tetapi telah menjalar ke struktur terkecil pemerintahan, yakni desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Nasib Videografer Karo: Korupsi Desa atau Kriminalisasi Kreatif?

30 Maret 2026 - 15:21 WIB

Trending di KUMHANKAM