Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 29 Apr 2026 12:54 WIB ·

Skandal Dana Desa Loleo: LSM KANe Desak Inspektorat Halsel Audit Investigatif Aset Mewah Kades dan Bendahara!


					Skandal Dana Desa Loleo: LSM KANe Desak Inspektorat Halsel Audit Investigatif Aset Mewah Kades dan Bendahara! Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Dugaan praktik lancung dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) secara resmi melayangkan desakan keras kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun lapangan guna menelusuri kekayaan tak wajar yang dimiliki oleh aparat desa setempat.

​Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat mengenai kepemilikan aset mewah oleh Kepala Desa Loleo, Edi Amus, yang diduga bersumber dari penyalahgunaan Dana Desa. Berdasarkan investigasi tim di lapangan, deretan aset yang dimiliki Edi Amus tergolong sangat fantastis untuk ukuran seorang pejabat desa.

Aset Mewah di Tengah Minimnya Pembangunan
“Kami mengantongi data kepemilikan aset saudara Edi Amus berupa beberapa unit rumah, mesin speedboat berkekuatan 145 PK, dua unit mobil merek Avanza, hingga satu unit speedboat merek Somadayo. Kami menduga kuat aset-aset ini dibelanjakan dengan menggunakan pos anggaran Dana Desa,” tegas Risal Sangaji kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

​Pernyataan ini bukan tanpa alasan. LSM KANe mencatat, sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2025, hampir tidak ditemukan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan yang signifikan di Desa Loleo. Dana desa yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan masyarakat Obi Selatan, disinyalir hanya berputar sebagai “lahan bisnis” pribadi bagi oknum kepala desa dan bendaharanya.

BPD Tanpa SK Tapi Terima Tunjangan?
Selain masalah aset, Risal juga membongkar carut-marut administrasi di internal pemerintahan desa. Ia mendesak Inspektorat untuk mengaudit legitimasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleo. Pasalnya, ditemukan indikasi bahwa anggota BPD tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) yang sah, namun tetap menerima tunjangan bulanan dari kas desa. Jika benar, hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan kerugian negara yang nyata.

Desakan Audit Khusus untuk Bendahara
Senada dengan Ketua, Sekretaris LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, juga menaruh kecurigaan serupa terhadap Bendahara Desa Loleo. Asbar menduga sang bendahara ikut menikmati aliran dana desa untuk memperkaya diri sendiri dengan kepemilikan aset tertentu. Ia menekankan bahwa audit reguler saja tidak cukup; diperlukan audit investigatif atau audit khusus untuk membedah aliran keluar-masuk dana di Desa Loleo.

​”Pihak Inspektorat Halmahera Selatan jangan hanya diam di tempat atau sekadar menunggu laporan formal di balik meja. Harus ada langkah berani dan tegas. Kasus penyimpangan di Desa Loleo ini harus dituntaskan agar menjadi peringatan bagi desa-desa lain di Halsel,” pungkas Risal Sangaji dengan nada geram.

​Publik kini menunggu keberanian Inspektorat Halsel untuk membuktikan fungsinya sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi potret buram tata kelola keuangan desa di bawah kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.(*)

Disclaimer Berita:
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan pers dan hasil temuan investigasi lapangan yang disampaikan oleh pengurus LSM Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Loleo, Inspektorat Halmahera Selatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 62 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Trending di RAGAM