Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 22 Nov 2025 05:08 WIB ·

Sistem Pusat Error, Puluhan Desa Pandeglang Terancam Gagal Bangun


					Sistem Pusat Error, Puluhan Desa Pandeglang Terancam Gagal Bangun Perbesar

Dana Desa Tahap II Belum Cair, 58 Desa di Pandeglang Cemas Pembangunan Fisik Molor

Pandeglang, Banten [DESA MERDEKA] Sebanyak 58 desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, menghadapi masalah serius akibat belum cairnya Dana Desa tahap kedua untuk kategori kegiatan tidak ditentukan. Keterlambatan ini memicu kekhawatiran perangkat desa, sebab pembangunan fisik terancam gagal rampung tepat waktu. Padahal, tahun anggaran hanya tersisa satu bulan dan aktivitas lapangan semakin terhambat oleh intensitas curah hujan yang mulai meningkat.

Kepala Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Ade Sopiyandi, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa pengajuan proposal pencairan Dana Desa tahap dua di desanya sudah dilakukan sejak 19 September 2025.

“Sudah lebih dari dua bulan sejak pengajuan. Normalnya dana desa cair hanya satu sampai dua minggu, tapi kali ini mundurnya sangat jauh,” ujar Ade pada Jumat (21/11/2025).

Menurut Ade, dampak langsung dari keterlambatan ini adalah tertundanya pekerjaan fisik penting, seperti pembangunan jalan paving block dari Kampung Sabitang menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangkonol dan pembangunan saluran pembuangan limbah keluarga. Kegiatan yang seharusnya selesai pada Oktober kini terancam tidak selesai hingga akhir tahun akibat keterbatasan waktu dan kendala cuaca.

Kendala Teknis Aplikasi Pusat di Kementerian Keuangan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, membenarkan kondisi tersebut. Dari total 326 desa di Pandeglang, terdapat 58 desa yang dananya belum cair untuk kategori yang anggarannya tidak ditentukan secara spesifik (pembangunan fisik). Sementara, dana untuk kategori yang sudah ditentukan, seperti honorarium perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan ketahanan pangan, sudah tersalurkan.

Muslim menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kelalaian administrasi di tingkat desa atau kabupaten, melainkan karena kendala teknis di tingkat pusat.

“Persyaratan desa sudah lengkap semua. Kendalanya ada di aplikasi Kementerian Keuangan yang sedang off karena adanya pembaruan sistem,” jelas Muslim.

Ia menjelaskan, aplikasi pencairan Dana Desa di Kementerian Keuangan dihentikan sementara seiring pergantian Menteri Keuangan dan pembaruan sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Akibat utama dari system error ini adalah terhentinya pembangunan fisik yang tidak dapat dimulai tanpa pencairan tahap dua, sebab desa tidak bisa mengalihkan kegiatan karena anggaran fisik memiliki pagu khusus.

Muslim Taufik berharap agar pemerintah pusat segera menuntaskan perbaikan sistem tersebut. Pihaknya menargetkan pencairan dana desa segera dapat dilakukan sebelum 30 November, yang dianggap sebagai batas waktu aman agar kegiatan fisik yang tertunda masih memiliki kesempatan untuk diselesaikan sebelum memasuki tutup tahun anggaran.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Lilin Kecil Desa: Mesin Utama Pangan Nasional Prabowo

12 Mei 2026 - 06:01 WIB

BPD Jadi Kunci: Mengawal Makan Gratis dan Ekonomi Desa

8 Mei 2026 - 06:01 WIB

BPD Jadi Kunci Sukses Makan Bergizi di Desa

8 Mei 2026 - 00:30 WIB

Satu Desa Satu Operator: Kunci Bantuan Tepat Sasaran

30 April 2026 - 05:30 WIB

Trending di PEMERINTAHAN