Banyumas [DESA MERDEKA] – Kabar gembira bagi para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Banyumas! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, melalui Penjabat (Pj) Bupati Hanung Cahyo Saputro, meluncurkan Sistem Informasi Metrologi Banyumas (Simetromas) pada Selasa (26/3/2024). Aplikasi inovatif ini hadir untuk memangkas waktu layanan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) secara signifikan.
Sebelumnya, proses tera ulang UTTP memakan waktu hingga satu minggu. Akan tetapi, berkat Simetromas, layanan serupa kini dapat selesai hanya dalam satu hari. Pj Bupati Hanung Cahyo Saputro menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Titik Pujiastuti, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) atas terwujudnya aplikasi ini.
Sejak mengemban tugas sebagai Pj Bupati Banyumas, Hanung memang berkeinginan kuat untuk menghadirkan terobosan dan inovasi dalam pelayanan publik. Kemudahan layanan tera ulang menjadi salah satu fokus utamanya. “Terobosan berupa Simetromas ini sudah dirasakan manfaatnya oleh pengusaha SPBU di Banyumas,” ungkap Hanung. Ia menambahkan, layanan tera ulang melalui aplikasi ini tidak dikenakan biaya, prosesnya lebih cepat, namun kualitas layanannya tetap terjaga.
Ke depan, Pemkab Banyumas berencana mengintegrasikan seluruh aplikasi layanan publik dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam satu platform terpadu. “Masyarakat cukup menggunakan satu aplikasi untuk mengakses berbagai informasi dan layanan,” lanjut Hanung. Aplikasi terintegrasi ini sedang dalam tahap pengembangan dan diharapkan rampung dalam waktu dekat. Nantinya, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tera ulang, informasi ambulans, laporan bencana, lowongan pekerjaan, hingga informasi hiburan melalui satu aplikasi.
Sementara itu, Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas, Titik Pujiastuti, menjelaskan bahwa Simetromas bertujuan untuk mendukung layanan tera ulang sebagai wujud perlindungan konsumen. Sebelumnya, seluruh proses tera ulang dilakukan secara manual. Pengusaha SPBU harus mengirimkan surat permohonan ke Dinperindag, kemudian tim metrologi akan datang ke lokasi, dan setelah selesai, pengusaha harus mengambil surat hasil pengujian di kantor dinas.
“Sekarang hampir semuanya dilakukan secara daring,” jelas Titik. Setelah SPBU mendaftar secara online, petugas akan datang untuk melakukan tera ulang. Lebih lanjut, surat hasil pengujian dapat dicetak sendiri oleh pelaku usaha. Proses ini dinilai lebih efisien, hemat waktu, serta mengurangi penggunaan kertas. Titik juga menambahkan bahwa Simetromas merupakan aplikasi pertama untuk layanan tera ulang di Jawa Tengah, bahkan mungkin di Indonesia.
Pemilik SPBU Pertamina 44.531.23 Karanglewas, H. Ahmad, mengaku sangat merasakan manfaat Simetromas. Proses tera ulang mesin dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi lebih praktis dan cepat. “Sebelumnya butuh waktu kurang lebih satu minggu,” katanya. “Namun sekarang langsung selesai. Kami berterima kasih atas adanya aplikasi ini karena lebih mudah, tanpa biaya, dan transparan.”

Nanang Anna Noor, Jurnalis berpengalaman di media cetak,online dan televisi. Nanang Anna Noor juga seorang aktor film dan penyair Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.