Opini [DESA MERDEKA] – Transformasi tata kelola Dana Desa dalam satu dekade terakhir menunjukkan pola yang konsisten: desentralisasi yang diarahkan, bukan desentralisasi yang membebaskan. Dua menteri keuangan berperan besar dalam proses ini—Sri Mulyani pada fase pertama dan Purbaya Yudhi Sadewa pada fase mutakhir. Masing-masing membawa pendekatan kebijakan yang, meski berbeda secara teknis, sama-sama membentuk pola relasi kekuasaan yang semakin memusat.
Jika era Sri Mulyani ditandai dengan pemutusan peran pemerintah daerah dalam saluran fiskal, maka kebijakan Purbaya—terutama melalui PMK 81 Tahun 2025 —menandai fase baru di mana kedaulatan desa sebagai entitas hukum publik terancam direduksi melalui instrumen pengkondisian fiskal.
Inilah argumen akademik yang kini semakin kuat: bahwa terdapat gejala baru sentralisasi melalui kanal fiskal, yang berpotensi mengikis ruang otonomi desa.
Pemutusan Jalur Pemda oleh Sri Mulyani: Disintermediasi yang Memusatkan Kekuasaan
Reformasi Dana Desa pasca 2016 yang mendorong penyaluran langsung dari RKUN ke rekening kas desa dipuji sebagai lompatan efisiensi. Tetapi dari perspektif analisis kelembagaan, kebijakan ini menghasilkan tiga efek struktural:
1. Hilangnya intermediari fiskal
Pemda tidak lagi memegang kendali atas aliran Dana Desa.
Secara teoritis, ini merupakan bentuk disintermediasi fiskal, di mana pemerintah pusat mengambil alih posisi penghubung antara sumber fiskal dan entitas lokal.
2. Pelemahan fungsi pemerintahan daerah
Peran pembinaan dan pengawasan Pemda berubah menjadi sekadar fungsi administratif—tanpa instrumen insentif ataupun sanksi fiskal.
Dalam literatur governance, kondisi ini dikenal sebagai asimetri kewenangan, ketika unit organisasi dibebani tanggung jawab tanpa diberikan alat kuasa.
3. Penguatan relasi vertikal pusat–desa
Desa menjadi aktor yang berhubungan langsung dengan pusat, memotong hirarki pemerintahan daerah yang telah mapan dalam sistem otonomi daerah pasca 1999.
Fase ini secara akademis dapat disebut sebagai penghapusan kewenangan fiskal Pemda—atau dalam bahasa politik populer sering disebut sebagai “pembunuhan kuasa Pemda atas desa”.
Namun pola itu tidak berhenti di situ.
PMK 81 Tahun 2025: Instrumen Fiskal sebagai Mekanisme Kontrol Kelembagaan Desa
Kebijakan Purbaya dalam PMK 81/2025 menandai pergeseran dari pengaturan teknis menjadi pengaturan kelembagaan. Penyaluran Dana Desa Tahap II dikondisikan pada dua syarat utama:
- Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui akta notaris.
- Surat Pernyataan Komitmen APBDes untuk mendukung koperasi tersebut.
Dua syarat ini bukan lagi administratif. Ini adalah bentuk kondisionalitas kelembagaan (institutional conditionality). Artinya:
Pusat mensyaratkan perubahan struktur kelembagaan desa sebagai syarat akses terhadap sumber daya fiskal.
Dalam perspektif akademik, ini adalah bentuk centralized fiscal steering: pusat menggunakan instrumen fiskal untuk mengarahkan bahkan menentukan bentuk organisasi ekonomi desa.
Padahal UU Desa menempatkan koperasi sebagai pilihan desa, bukan kewajiban struktural yang dapat dipaksakan melalui mekanisme anggaran.
Reduksi Kedaulatan Desa: Sebuah Analisis Teoritik
Kedaulatan desa (village sovereignty) dalam kerangka hukum nasional bertumpu pada dua prinsip:
- Rekognisi: pengakuan atas keberagaman asal-usul dan karakter desa.
- Subsidiaritas: penyerahan urusan ke tingkat paling dekat dengan warga.
PMK 81/2025 berpotensi mereduksi keduanya:
1 . Pelanggaran terhadap prinsip rekognisi
Desa diperlakukan seragam, diwajibkan membentuk koperasi dengan format dan agenda tertentu.
Padahal karakter ekonomi desa berbeda: ada desa industri, desa pertanian, desa wisata, desa adat, desa nelayan, hingga desa buruh.
Kebijakan seragam akan selalu menciptakan misalignment, yaitu ketidakselarasan antara kebutuhan lokal dan desain kebijakan.
2. Pelanggaran terhadap prinsip subsidiaritas
Subsidiaritas menuntut keputusan publik diambil sedekat mungkin dengan warga.
Namun PMK 81/2025 menggeser pengambilan keputusan dari musyawarah desa ke instruksi pusat.
APBDes, yang seharusnya produk deliberasi lokal, kini ditundukkan pada syarat fiskal.
3. Intensifikasi kontrol vertikal
Penyaluran Dana Desa menjadi alat untuk memastikan desa patuh terhadap agenda kelembagaan nasional, bukan berdasarkan kebutuhan empiris desa.
Dalam kajian public policy, penggunaan dana publik sebagai insentif kepatuhan kelembagaan seperti ini termasuk kategori coercive isomorphism (DiMaggio & Powell, 1983): desa dipaksa meniru satu model organisasi demi mengakses sumber daya.
Desa sebagai Entitas Administratif, Bukan Entitas Otonom
Jika fase Sri Mulyani menggeser desa menjadi subyek administratif langsung pusat, maka fase Purbaya menggeser desa menjadi aktor yang harus tunduk pada standar kelembagaan pusat.
Dapat disimpulkan bahwa desa kini berada pada posisi:
- Menerima aliran fiskal langsung dari pusat
- Diatur penggunaannya melalui regulasi teknis detail
- Dikondisikan aksesnya melalui agenda kelembagaan tertentu
- Dipantau melalui platform digital OM-SPAN TKD
- Diukur melalui indikator seragam dari pusat
Ruang otonomi desa dalam menentukan arah pembangunan, bentuk kelembagaan ekonomi, dan pilihan skema pemberdayaan semakin sempit.
Dalam analisis kelembagaan, ini disebut sebagai administrative absorption, yaitu kondisi ketika entitas otonom diserap ke dalam logika administratif pemerintah pusat.
Koperasi Merah Putih: Agenda Baik dengan Metode Intervensi yang Problematis
Tidak ada yang salah dengan gagasan koperasi desa. Namun masalah muncul ketika:
- Pusat memaksakan model tunggal, bukan model adaptif.
- Pusat menentukan timeline, bukan desa.
- Pusat menentukan APBDes harus mendanai koperasi, bukan musyawarah desa.
Model intervensi ini serupa dengan pola masa lalu ketika pemerintah memaksakan koperasi unit desa (KUD) secara nasional, yang akhirnya gagal karena tidak berakar pada kebutuhan lokal.
Akademisi ekonomi kelembagaan menyebut ini sebagai top-down institutional engineering yang sangat rentan gagal karena tidak mempertimbangkan local path dependency.
Pola Besar: Sentralisasi Baru Melalui Jalur Fiskal
Jika dicermati secara longitudinal, kita melihat kecenderungan sentralisasi berbasis fiskal:
- Fase Sri Mulyani: memusatkan kontrol fiskal, memotong peran Pemda.
- Fase Purbaya: memusatkan kontrol kelembagaan desa melalui persyaratan fiskal.
Desa tampak diberi dana besar, tetapi ruang otonominya semakin kecil.
Pada akhirnya, struktur desentralisasi fiskal kita menjadi paradoks:
Dana besar mengalir ke desa, tetapi dengan syarat yang semakin membuat desa kehilangan kedaulatannya.
Desa dalam Ancaman Sentralisasi Gelombang Kedua
Secara akademik, dapat disimpulkan bahwa PMK 81/2025 merupakan contoh konkret dari:
- fiskalisasi kebijakan kelembagaan
- sentralisasi melalui syarat akses anggaran
- reduksi ruang deliberasi lokal
- erosi kedaulatan desa melalui regulasi teknokratis
Jika fase Sri Mulyani adalah pemusatan saluran fiskal, maka fase Purbaya adalah pemusatan arah kebijakan ekonomi desa.
Dua-duanya, secara terstruktur, mempersempit otonomi desa sebagai entitas hukum publik yang dijamin undang-undang.
Oleh karena itu, kritik yang paling relevan hari ini bukan sekadar bahwa “Purbaya membunuh kedaulatan desa”, tetapi bahwa, Kebijakan fiskal pusat telah bergerak melampaui batas kewajaran, memasuki ruang kewenangan yang seharusnya menjadi milik desa.
Desa bukan sekadar penerima dana. Desa adalah subjek hukum, entitas mandiri, dan fondasi pemerintahan republik.
Dan kedaulatannya tidak boleh disubordinasikan oleh regulasi teknokratis yang melampaui prinsip-prinsip dasar UU Desa.

Jurnalis dan Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Peduli Desa. Saat ini adalah Ketua Komunitas Desa Indonesia dan Koordinator Mobile Journalist Desa


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.