Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 13 Jun 2026 10:53 WIB ·

Warga Menjelutung Layak Dapat Kepastian atas Air yang Mereka Konsumsi


					Warga Menjelutung Layak Dapat Kepastian atas Air yang Mereka Konsumsi Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Ares Wahyudi – Ketua EXCO Partai Buruh Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara

Pengambilan sampel lingkungan adalah fondasi utama dalam menilai dampak suatu kegiatan usaha terhadap masyarakat dan ekosistem sekitarnya. Namun, penilaian dampak lingkungan akan kehilangan setengah akal sehatnya jika hanya terpaku pada parameter udara ambien, kebauan, dan kebisingan, sementara sumber air yang setiap hari dikonsumsi masyarakat luput dari pemeriksaan.

Di Desa Menjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, sebagian warga masih menggantungkan hidup pada air tadah hujan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, aktivitas pertambangan batu bara berlangsung dalam radius yang nyaris tak berjarak dengan permukiman. Menurut data Global Coal Mine Tracker, tambang batu bara yang beroperasi di desa ini adalah SMU Coal Mine, tambang terbuka (open pit) milik PT Sarana Mandiri Utama yang memproduksi sekitar 15.000 metrik ton per tahun serta berstatus aktif pada 2023. Selain itu, di wilayah kabupaten yang sama, terdapat pula tambang Bebatu milik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) yang saat ini berstatus mothballed, dengan kapasitas tahunan mencapai 10 juta metrik ton.

Kondisi geografis yang membuat perusahaan tambang berhadapan langsung dengan halaman rumah warga ini menuntut sistem pengawasan dan pengujian lingkungan yang jauh lebih menyeluruh. Bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memberikan kepastian: apakah lingkungan tempat mereka bermukim benar-benar aman?

Pencemaran Air Akibat Tambang Bukan Sekadar Spekulasi
Risiko yang dihadapi warga Menjelutung bukanlah isapan jempol. Secara ilmiah, aktivitas pertambangan batu bara—terutama tambang terbuka—memiliki kaitan erat dengan penurunan kualitas air. Air asam tambang (acid mine drainage) yang terbentuk dari oksidasi mineral sulfida mampu menurunkan kualitas air secara drastis dan memengaruhi kesehatan serta ekonomi masyarakat pengguna air. Penelitian di DAS Mahakam, Kalimantan Timur, membuktikan bahwa limpasan tambang telah mengubah kondisi kimia air secara signifikan dengan ditemukannya konsentrasi tinggi logam besi (Fe), mangan (Mn), dan timbal (Pb) pada badan air di sekitar wilayah tambang yang berdampak langsung terhadap berkurangnya populasi ikan dan meningkatnya penyakit berbasis air (waterborne diseases).

Dalam sejumlah kasus di Kalimantan Utara, kita sudah melihat bagaimana pencemaran air akibat tambang dapat berdampak luar biasa. Pada 2021, tanggul penampungan limbah PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Kabupaten Malinau jebol dan menyebabkan air Sungai Malinau—sumber utama air baku PDAM—tercemar parah. Hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat itu menyatakan terdapat parameter yang melebihi Baku Mutu Air Kelas 1, antara lain BOD, COD, PO₄, NO₃, NO₂, Flouride, minyak & lemak, MBAS, CaCO₃, dan Phenol. Akibatnya, PDAM Malinau berhenti beroperasi karena air baku tak layak diolah menjadi air konsumsi, mengganggu akses air bersih bagi ribuan warga di Malinau Hulu, Malinau Hilir, Tanjung Keranjang, dan Pelita Kanaan. Aparat penegak hukum memanggil manajemen perusahaan, dan Kementerian ESDM akhirnya menghentikan sementara kegiatan pertambangan PT KPUC. Catatan pelanggaran serupa bahkan telah terjadi berulang kali sejak 2010 hingga 2022. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa pengujian air konsumsi bukan sekadar prosedur teknis, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan hak dasar warga.

Menguji Air Bukan Menyimpulkan Pencemaran, Melainkan Mencari Fakta
Tidak ada yang perlu ditakuti dari sebuah uji laboratorium. Dengan melakukan pengujian kualitas air terhadap sumber-sumber yang dikonsumsi masyarakat—termasuk sumur warga dan air tadah hujan—kita bukan sedang mencari-cari kesalahan, melainkan hendak memperoleh data yang objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Parameter yang biasanya diuji dalam praktik yang baik mencakup sifat fisik seperti nilai pH, Total Dissolved Solids (TDS), Total Suspended Solids (TSS), serta pengujian kimia untuk logam seperti Fe, Mn, dan Sulfur dengan metode AAS (Atomic Absorption Spectrophotometry).

Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat—sebuah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Hak ini hanya dapat dipenuhi jika negara dan perusahaan memberikan data yang jujur, terbuka, dan utuh. Jika kualitas lingkungan benar-benar baik, hasil uji yang komprehensif justru akan menjadi bukti transparansi dan membangun kepercayaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan masalah, hasil uji tersebut dapat menjadi dasar untuk bertindak, melakukan perbaikan, dan mencegah dampak yang lebih buruk di kemudian hari.

Yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Uji, Tapi Sistem Pengawasan Partisipatif
Pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup perlu bergerak lebih dari sekadar inspeksi reaktif. Ada beberapa langkah konkret yang dapat diambil segera:

Melakukan pengujian air konsumsi warga secara berkala dan mandiri. Pengujian tidak boleh hanya bersandar pada laporan perusahaan. Negara hadir untuk memastikan bahwa parameter air yang diuji oleh laboratorium independen mencakup parameter kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, yang mensyaratkan air minum bebas E. coli, bebas zat kimia beracun, pH 6,5–8,5, tidak berbau, tidak berasa, serta kadar warna maksimal 15 TCU (True Color Unit). Untuk air tadah hujan—yang banyak dikonsumsi warga Menjelutung secara langsung tanpa pengolahan—pengujian menjadi lebih kritis, mengingat tanpa pengolahan, air hujan belum tentu memenuhi standar air minum karena sifatnya yang cenderung asam serta berpotensi mengandung kontaminasi mikroba dan mineral rendah.

Memastikan kewajiban AMDAL dijalankan secara substantif. Sesuai dengan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha pertambangan berdampak penting diwajibkan memiliki dokumen AMDAL. Dalam proses AMDAL, yang dikaji secara lengkap mencakup aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat—yang secara implisit harus mencakup ketentuan tentang pengelolaan dan pemantauan kualitas air. Kewajiban ini juga tercermin dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Penerapan Kaidah Pertambangan yang Baik, yang menekankan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan AMDAL dan kewajiban pasca-tambang.

Menjalankan program pemantauan partisipatif. Libatkan warga desa dalam pengambilan sampel dasar atau simple water testing, sehingga masyarakat tidak sekadar menjadi objek, tetapi subjek yang aktif menjaga lingkungannya sendiri. Hal ini penting untuk mencegah keterlambatan penanganan seperti yang kerap terjadi ketika peringatan datang belakangan setelah kerusakan terjadi.

Perusahaan tambang wajib menyusun laporan rutin. Peraturan mewajibkan setiap usaha pertambangan untuk menyampaikan laporan pembuangan air limbah secara terperinci kepada bupati/walikota. Apakah laporan ini telah dilakukan dan diuji kebenarannya oleh otoritas yang berwenang? Masyarakat berhak mengetahuinya.

Pada prinsipnya, yang dibutuhkan masyarakat Desa Menjelutung adalah kepastian. Bukan sekadar janji. Jika kualitas lingkungan memang baik, hasil pengujian yang lengkap akan menjadi bukti. Jika ditemukan permasalahan, hasil tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan langkah perbaikan yang diperlukan.

Ketika sumber air yang dikonsumsi masyarakat tidak ikut diuji, penilaian dampak lingkungan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang dirasakan masyarakat. Karena itu, pengujian air konsumsi warga merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan transparansi, perlindungan lingkungan, dan kepastian bagi masyarakat.

Aktivitas pertambangan di Menjelutung sah secara hukum, tetapi izin yang sah tidak bisa menggantikan tanggung jawab lingkungan yang nyata. Desa bukan papan catur ekonomi yang bisa dimainkan seenaknya. Di pesisir Menjelutung, abrasi menggerus garis pantai; di daratan, debu tambang bertebaran. Warga berhak mengetahui: apa yang mereka hirup, dan apa yang mereka minum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mbah Moedjair: Pahlawan Pangan yang “Seharusnya” Mengubah Sejarah Desa

8 Juni 2026 - 14:13 WIB

Jurnalisme Laporan ala Bhabin di Desa: Membunuh Karakter Polisi

8 Juni 2026 - 07:44 WIB

Gotong Royong Digital di Balik Lagu Mas Bahlil Ganteng

1 Juni 2026 - 20:35 WIB

Membongkar Lingkaran Setan Repetisi Berita Bhabinkamtibmas 

30 Mei 2026 - 15:26 WIB

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kurban Negara: Antara Keadilan Sosial dan Ekonomi Desa

29 Mei 2026 - 15:32 WIB

Trending di OPINI