Opini [DESA MERDEKA] – Menjelang Idul Adha, kurban kembali hadir sebagai penanda yang akrab dalam kehidupan sosial Indonesia. Di halaman masjid, di kampung-kampung, di pesantren, dan di sudut kota, sapi dan kambing bukan sekadar hewan sembelihan. Ia membawa makna yang lebih dalam: ibadah, solidaritas, sekaligus distribusi kesejahteraan.
Namun tahun ini percakapan publik bergerak sedikit berbeda. Sorotan muncul ketika pemerintah mengonfirmasi bahwa pengadaan sapi kurban Presiden berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres.[1] Informasi tersebut memunculkan diskusi yang menarik: apakah negara perlu hadir sejauh itu dalam wilayah sosial-keagamaan?
Secara administratif, jawabannya cukup jelas. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban dilakukan dalam rangka bantuan kemasyarakatan yang rutin disalurkan menjelang Idul Adha. Program itu tidak semata dipahami sebagai simbol keagamaan, tetapi juga bagian dari bantuan sosial negara kepada masyarakat.[2]
Dalam konteks itu, penggunaan APBN memiliki dasar hukum yang relatif kuat. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[3] Jika bantuan kurban diposisikan sebagai bagian dari kesejahteraan sosial dan bantuan kemasyarakatan, maka negara memiliki ruang kebijakan untuk mengalokasikannya melalui belanja negara.
Tetapi ketika uang publik digunakan, tugas pemerintah tentu tidak berhenti pada membeli sapi dan menyalurkannya.
Pertama adalah tanggung jawab akuntabilitas anggaran. Karena sumbernya berasal dari APBN, pemerintah wajib menjelaskan kepada publik berapa anggaran yang digunakan, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa penyedianya, dan bagaimana harga ditetapkan. Transparansi bukan hanya kewajiban birokrasi. Ia adalah bentuk penghormatan kepada warga negara yang pajaknya ikut membiayai kebijakan tersebut.
Kedua adalah tanggung jawab pemerataan distribusi. Jika kurban negara dimaknai sebagai bantuan sosial, maka orientasinya tidak boleh berhenti pada seremoni. Distribusinya perlu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan: keluarga miskin, daerah tertinggal, pesantren kecil, rumah ibadah di pelosok, atau warga yang mungkin hanya sekali setahun menikmati daging sapi. Dalam konteks ini, keadilan distribusi menjadi inti.
Ketiga adalah tanggung jawab penguatan ekonomi peternak nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar seharusnya tidak berhenti pada kegiatan belanja, tetapi menjadi instrumen penggerak ekonomi. Negara memiliki kesempatan memberdayakan peternak lokal melalui pembelian langsung dari sentra peternakan rakyat. Dengan demikian, APBN yang dibelanjakan tidak hanya menghasilkan daging kurban, tetapi juga menghidupkan rantai ekonomi desa.
Keempat adalah tanggung jawab menjaga batas etik antara negara dan personalisasi kekuasaan. Ini mungkin yang paling sensitif. Sebab ketika bantuan berasal dari uang negara, publik berhak melihatnya sebagai bantuan pemerintah—bukan sebagai kemurahan hati pribadi pejabat. Negara perlu hadir sebagai institusi pelayanan publik, bukan sekadar panggung simbolik kekuasaan.
Di titik inilah kurban menjadi menarik dibaca bukan hanya dari perspektif agama, tetapi juga dari perspektif politik kesejahteraan.
Sebab di Indonesia, kurban selalu lebih luas daripada ritual.
Ia adalah pangan.
Ia adalah antrean warga membawa kantong plastik di halaman masjid.
Ia adalah lauk yang mungkin datang setahun sekali di meja makan keluarga tertentu.
Ia juga adalah rasa diingat.
Daging yang dibagikan memang akan habis dalam hitungan hari. Tetapi makna sosialnya tinggal jauh lebih lama. Ia menjadi penanda apakah distribusi kesejahteraan benar-benar hadir menyentuh yang paling membutuhkan.
Karena itu, menurut saya, pertanyaan yang lebih penting bukan apakah negara boleh ikut berkurban atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana negara hadir dalam kurban itu?
Apakah hadir dengan tata kelola yang terbuka?
Apakah hadir dengan distribusi yang adil?
Apakah hadir dengan keberpihakan pada peternak kecil?
Apakah hadir tanpa mengambil alih makna spiritual yang tumbuh dari masyarakat?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu “ya”, maka kehadiran negara justru bisa menjadi bentuk nyata amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tetapi jika yang lebih menonjol justru pencitraan, seremoni, atau simbolisme kekuasaan, maka yang tersisa bukan kesejahteraan—melainkan sekadar perayaan politik.
Pada akhirnya, Idul Adha selalu mengajarkan bahwa memberi bukan hanya tentang memindahkan sesuatu dari tangan kita ke tangan orang lain. Ia juga tentang memastikan yang sampai bukan hanya daging, tetapi martabat.
Dan mungkin di situlah negara diuji: bukan pada jumlah sapi yang dibeli, melainkan pada keadilan yang ikut dibagikan bersamanya.
Catatan Kaki
[1] Okezone Economy. “Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Anggaran Rp100 Miliar dari APBN”, 26 Mei 2026.
[2] Liputan6. “Istana Buka Suara soal Sapi Kurban Presiden melalui Bantuan Kemasyarakatan Presiden”, Mei 2026.
[3] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1).
(DA)
Saya seorang pensiuan berpengalaman di bidang pemerintahan dengan kemampuan analisis dan komunikasi yang baik. Terbiasa bekerja secara tim maupun mandiri, saya selalu berkomitmen memberikan hasil terbaik dan terus belajar untuk berkembang.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.