Menu

Mode Gelap
Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo! Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa

KUMHANKAM · 16 Apr 2025 14:09 WIB ·

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak


					Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak Perbesar

Bekasi [DESA MERDEKA] – Polemik terkait dugaan praktik sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, semakin mencuat. Berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak oknum-oknum yang terindikasi terlibat dalam pengelolaan aset desa tersebut.

Dugaan ketidaktransparanan muncul menyusul pernyataan Lurah Kertasari yang menyatakan tidak mengetahui perihal praktik sewa menyewa lahan sawah TKD. Namun, informasi yang dihimpun oleh tim redaksi media ini dari berbagai sumber di lapangan mengindikasikan adanya aliran dana dari para penggarap lahan kepada Lurah Kertasari, Putre Adi Wibowo, S.STP.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Salah satu ketua RW (inisial SN) diduga mengumpulkan dana dari para penggarap sawah TKD dengan besaran sekitar Rp8,5 juta hingga diperkirakan mencapai Rp10 juta per hektare per musim panen. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada lurah.”

Menanggapi isu ini, Zuli Zulkipli, S.H., seorang pemerhati pemerintahan, menjelaskan bahwa perubahan status desa menjadi kelurahan secara fundamental mengubah status aset desa menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Prinsip dasarnya adalah ketika desa berubah status menjadi kelurahan, seluruh aset yang ada di dalamnya secara otomatis menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zuli Zulkipli menekankan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset tersebut tanpa sepengetahuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi. “Jika masih ada pihak yang mengelola aset tanpa pemberitahuan dan izin dari BPKAD, hal ini berpotensi menjadi delik pidana penggelapan uang rakyat. Lebih jauh lagi, bagi oknum yang terlibat, baik Lurah maupun pihak-pihak terkait yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan bisnis pribadi, dapat dikategorikan sebagai delik korupsi,” tandasnya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi maupun tindakan konkret dari pihak-pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun aparat penegak hukum setempat mengenai dugaan praktik sewa menyewa TKD Kertasari ini. Masyarakat dan berbagai elemen pemerhati pemerintahan terus mendesak adanya tindakan tegas dan transparan untuk mengungkap kejelasan status pengelolaan aset desa tersebut dan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Polemik ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan aset daerah, termasuk aset yang dulunya berstatus sebagai tanah kas desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera “turun gunung” untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Bekasi. (YUB)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tanah Kas Desa Tanambuah Terancam, Kades Nasrullah Lapor Polisi

12 Juni 2025 - 16:33 WIB

Jembatan Kali Kiwing Bermasalah: Akpersi Ancam Tempuh Jalur Hukum

1 Juni 2025 - 11:28 WIB

Kades Nonaktif Sidoarjo Terseret Kasus Pungli PTSL

29 Mei 2025 - 11:35 WIB

Laut Sumbar Selamat: Pukat Harimau Dibasmi!

28 Mei 2025 - 11:47 WIB

Papan Proyek Tertukar di Pebayuran, AKPERSI: Ini Pembodohan Publik!

27 Mei 2025 - 10:37 WIB

Gerebek Arena Sabung Ayam Sokobanah, Penjudi Lihai Lolos Sergapan

24 Mei 2025 - 12:12 WIB

Trending di KUMHANKAM