Kendal, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah menetapkan PM, Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kendal, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait pengelolaan keuangan desa untuk kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa PM diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai verifikator pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan dana desa, seorang verifikator wajib memastikan kebenaran pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
“Tersangka membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes. Padahal, verifikasi seharusnya dilakukan untuk memastikan kebenaran bukti-bukti tersebut,” tegas Lila Nasution.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejari Kendal langsung melakukan penahanan terhadap PM. Penahanan jenis Rutan ini berlaku selama 20 hari, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025, di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.
Muhammad Agung Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, menambahkan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kendal dan dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan. “Penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Agung.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.