Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

POLITIK · 17 Okt 2024 11:10 WIB ·

RPDN Desak Pembatalan Pencalonan Ahmad Luthfi, Kepala Desa Pelanggar Netralitas Dipecat

Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Suryokoco Suryoputro

Jakarta [DESA MERDEKA] –  Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) terus berupaya mewujudkan Pilkada Jawa Tengah yang bersih dan demokratis. Terbaru, RPDN mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah untuk menindak tegas dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa yang mendukung pencalonan Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Dalam laporan resmi yang diajukan pada 10 Oktober lalu, RPDN menyoroti adanya indikasi kuat bahwa kepala desa di beberapa wilayah Jawa Tengah terlibat dalam kampanye Ahmad Luthfi. Puncaknya adalah acara silaturahmi tokoh desa di Surakarta yang dinilai sebagai ajang kampanye terselubung.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti pelanggaran netralitas. Atas temuan ini, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Bupati Sukoharjo untuk menindak tegas kepala desa yang bersangkutan.

“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi kita,” ujar Suryokoco, Ketua RPDN. “Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya upaya untuk mencederai proses demokrasi dengan melibatkan aparatur desa dalam politik praktis.”

Mengapa Tindakan Tegas Diperlukan?

Keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dinilai sangat berbahaya karena:

  • Mencemarkan Pilkada: Kepala desa seharusnya menjadi sosok yang netral dan tidak memihak pada calon tertentu. Keterlibatan mereka dalam kampanye dapat memicu polarisasi di masyarakat desa.
  • Menyalahgunakan Wewenang: Kepala desa yang terlibat politik praktis berpotensi menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa untuk kepentingan kampanye.
  • Melanggar Undang-Undang: Keterlibatan kepala desa dalam kampanye jelas bertentangan dengan Undang-Undang Desa yang mengatur tentang netralitas aparatur desa.
Apa Tuntutan RPDN?

Selain mendesak pemecatan kepala desa yang melanggar, RPDN juga meminta agar pencalonan Ahmad Luthfi dibatalkan. RPDN menilai bahwa keterlibatan kepala desa dalam kampanye Ahmad Luthfi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan demokrasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Suryokoco. “Kami berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan aturan.”

Dampak Positif dari Tindakan Tegas

Jika tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran netralitas ini, maka akan memberikan beberapa dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas demokrasi: Pilkada akan berjalan lebih bersih dan demokratis.
  • Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
  • Mencegah terjadinya konflik di masyarakat desa.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kawal Pelantikan Presiden 2024: Tolak menyerahkan Demokrasi Pada Preman Bayaran.

20 Oktober 2024 - 03:05 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Desak Teguran atas Politisasi Pendamping Desa

17 Oktober 2024 - 21:42 WIB

Sumbing Bersatu Lawan Politik Uang, 41 Desa di Magelang Deklarasikan Diri Bersih

14 Oktober 2024 - 14:32 WIB

AKSI Simalungun Resmi Dilantik: Kolaborasi Milenial Bangun Desa Impian

12 September 2024 - 20:20 WIB

Polemik Pengambilalihan Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Tengah

8 September 2024 - 04:42 WIB

Ajo JKA Sambangi Pasar Sungai Limau, Deklarasikan Diri untuk Padang Pariaman

4 September 2024 - 23:29 WIB

Trending di POLITIK