Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 10 Sep 2025 07:15 WIB ·

Rapat dengan DPRD, Kades Cikuda Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Kepala Desa Cikuda, H. R. Agus Sutisna, menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada 8 September 2025. Rapat tersebut diadakan menyusul viralnya pemberitaan terkait pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor pada 25 Agustus 2025. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas sengketa lahan dan perizinan pembangunan di Perumahan Anandaya yang dikerjakan oleh PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP), di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Agus Sutisna membantah keterlibatannya dalam dugaan pemalsuan dokumen. Ia menyampaikan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel desa yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tanda tangan dan stempel yang beredar jelas berbeda dengan miliknya. Atas dasar itu, ia berencana melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena telah melanggar Undang-Undang Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Undang-Undang ITE.

Sebagai hasil dari rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyimpulkan bahwa pembangunan perumahan tersebut harus dihentikan sementara karena belum memiliki perizinan yang lengkap. Sesuai tugas dan wewenangnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan semua kegiatan pemerintahan daerah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sehari setelah rapat dengan DPRD, Kepala Desa Agus Sutisna mengundang Camat Parungpanjang serta sejumlah awak media pada 9 September 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa antara masyarakat dengan PT Anugerah Kreasi Propertindo (AKP). Ronald Aristone Sinaga, aktivis Pro Rakyat yang akrab disapa Bro Ron, hadir untuk memberikan dukungan moral kepada warga yang merasa dirugikan.

Bro Ron juga memberikan masukan penting kepada kepala desa agar proses penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) selalu dilakukan dengan kehadiran kedua belah pihak. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Salah satu warga sekaligus anggota Linmas Desa Pingku berinisial AL, mengaku geram karena lahan milik saudaranya telah dikerjakan tanpa ada pelunasan pembayaran. Masukan dari Bro Ron diharapkan dapat menjadi solusi agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam kasus sengketa lahan.

Pewarta AKPERSl

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tulungagung Perketat Keamanan Tradisi Suro di Tingkat Desa

11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Trending di KUMHANKAM