Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 10 Sep 2025 07:15 WIB ·

Rapat dengan DPRD, Kades Cikuda Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Kepala Desa Cikuda, H. R. Agus Sutisna, menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada 8 September 2025. Rapat tersebut diadakan menyusul viralnya pemberitaan terkait pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor pada 25 Agustus 2025. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas sengketa lahan dan perizinan pembangunan di Perumahan Anandaya yang dikerjakan oleh PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP), di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Agus Sutisna membantah keterlibatannya dalam dugaan pemalsuan dokumen. Ia menyampaikan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel desa yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tanda tangan dan stempel yang beredar jelas berbeda dengan miliknya. Atas dasar itu, ia berencana melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena telah melanggar Undang-Undang Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Undang-Undang ITE.

Sebagai hasil dari rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyimpulkan bahwa pembangunan perumahan tersebut harus dihentikan sementara karena belum memiliki perizinan yang lengkap. Sesuai tugas dan wewenangnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan semua kegiatan pemerintahan daerah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sehari setelah rapat dengan DPRD, Kepala Desa Agus Sutisna mengundang Camat Parungpanjang serta sejumlah awak media pada 9 September 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa antara masyarakat dengan PT Anugerah Kreasi Propertindo (AKP). Ronald Aristone Sinaga, aktivis Pro Rakyat yang akrab disapa Bro Ron, hadir untuk memberikan dukungan moral kepada warga yang merasa dirugikan.

Bro Ron juga memberikan masukan penting kepada kepala desa agar proses penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) selalu dilakukan dengan kehadiran kedua belah pihak. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Salah satu warga sekaligus anggota Linmas Desa Pingku berinisial AL, mengaku geram karena lahan milik saudaranya telah dikerjakan tanpa ada pelunasan pembayaran. Masukan dari Bro Ron diharapkan dapat menjadi solusi agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam kasus sengketa lahan.

Pewarta AKPERSl

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di KUMHANKAM