Sampang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, semakin memanas. Warga setempat mengeluhkan adanya pungutan biaya hingga Rp300.000 per bidang, angka ini jauh melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya PTSL kategori swadaya di Pulau Jawa seharusnya tidak lebih dari Rp150.000 per bidang.
Sorotan publik ini mendorong Komisi I DPRD Sampang untuk segera bertindak. Mereka mengagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan pemerintah desa. Tujuannya jelas, untuk menggali informasi dan mengklarifikasi kebenaran dugaan pungli PTSL yang merugikan masyarakat.
Namun, dalam pertemuan yang sedianya digelar di kantor DPRD Sampang pada Rabu (28/5/2025) kemarin, perangkat Desa Aeng Sareh justru tidak menunjukkan batang hidungnya. Ketidakhadiran ini sontak menimbulkan pertanyaan besar dan memperkuat kecurigaan di kalangan anggota dewan.
“Pemerintah desa tidak hadir dalam pemanggilan ini. Padahal, kami ingin menggali informasi dan mengklarifikasi dugaan pungli dalam pelaksanaan PTSL,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh. Salim, dengan nada tegas.
Salim menegaskan bahwa absensi pemerintah desa tidak akan menghentikan upaya DPRD dalam menelusuri kebenaran laporan masyarakat. “Kami tetap akan mengumpulkan informasi dan data seakurat mungkin. Ketidakhadiran pihak desa justru memperkuat kecurigaan publik,” imbuhnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen dewan untuk tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya, warga Desa Aeng Sareh telah menyuarakan aspirasi mereka melalui audiensi dengan DPRD Sampang. Dalam forum tersebut, mereka secara langsung mempersoalkan biaya PTSL yang dibebankan melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni SKB Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT.
DPRD Sampang berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu. Mereka tidak menutup kemungkinan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pemerintah desa sebagai langkah lanjutan. Kasus pungli PTSL ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya program pendaftaran tanah bagi masyarakat dan harapan akan transparansi dalam setiap pelaksanaannya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.