Lamongan, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, semakin serius. Laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Setelah sebelumnya Kepala Desa dan perangkat desa Sugihwaras menjalani pemeriksaan, kini giliran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugihwaras, Fauzi Nur Rofiq, beserta sejumlah anggota BPD yang dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025, di Kantor Kejari Lamongan.
“Kami dimintai keterangan terkait pelaksanaan program PTSL dan pengumpulan biaya di Desa Sugihwaras. Kami sudah jelaskan bahwa secara keseluruhan BPD tidak mengetahui detail proses tersebut,” ujar Fauzi Nur Rofiq usai pemeriksaan.

Meskipun BPD tidak terlibat langsung dalam proses teknis, Fauzi menegaskan BPD memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penanganan kasus ini sesuai hukum. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa. “Kami tidak ingin masyarakat menjadi objek kepentingan individu atau pihak-pihak yang mengabaikan peraturan. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain,” tegasnya.
Fauzi turut menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 dengan regulasi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan program PTSL. Ia menjelaskan bahwa meskipun Perbup memberi ruang penambahan biaya, pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme sah dan transparan. “Di lapangan, praktiknya justru banyak yang tidak sesuai aturan. Pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam proses PTSL juga terkesan manipulatif dan tidak memperkuat aspek legalitas,” ungkapnya.
Terkait besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat, Fauzi menyebutkan warga diminta membayar Rp800 ribu untuk PTSL, ditambah biaya ‘lintor’ berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung jenis sertifikat. Menurutnya, pengumpulan biaya tersebut patut diduga sebagai pungutan liar karena tidak mengacu pada ketentuan resmi.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti. BPD Sugihwaras, lanjut Fauzi, akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. “Ini adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Kami tidak ingin ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.