Menu

Mode Gelap
Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu

KUMHANKAM · 21 Des 2024 10:48 WIB ·

Polisi PALI Tangkap Pelaku Pencurian Ekskavator Rp70 Juta


 Polisi PALI Tangkap Pelaku Pencurian Ekskavator Rp70 Juta Perbesar

PALI, Sumsel [DESA MERDEKA] – Tim Srigala dari Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, pada Minggu (8 Desember 2024). Pelaku utama, ML (44), seorang warga setempat, berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh MA, seorang pengusaha lokal, setelah menemukan kerusakan pada ekskavator miliknya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah mencuri komponen penting dari alat berat tersebut, seperti fuse box dan baterai, dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.

Aksi Penangkapan yang Cepat

Berkat kerja keras Tim Srigala, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Gunung Menang pada Kamis (19 Desember 2024). Barang bukti berupa fuse box ekskavator dan baterai juga berhasil diamankan.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, mengapresiasi kinerja timnya. “Kasus ini menjadi perhatian kami karena nilai kerugian yang cukup besar dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi lokal. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujarnya.

Pentingnya Kewaspadaan dan Kerjasama

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polsek Pebayuran Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Jalin Kemitraan

13 Januari 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Air Itam

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Tongkat Estafeta Pimpinan Polda Sumbar Berganti, Mahyeldi Harap Kolaborasi Dilanjutkan

6 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polsek Pebayuran Intensifkan Patroli, Tekan Aksi Kejahatan Jalanan

5 Januari 2025 - 13:59 WIB

Polsek Penukal Abab Gelar Razia, Tingkatkan Keamanan Malam

29 Desember 2024 - 09:40 WIB

Fadli Zon Pimpin Upacara HBN di Sumbar, Tekankan Pentingnya Bela Negara

19 Desember 2024 - 11:16 WIB

Trending di KUMHANKAM