Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 21 Des 2024 10:48 WIB ·

Polisi PALI Tangkap Pelaku Pencurian Ekskavator Rp70 Juta


					Polisi PALI Tangkap Pelaku Pencurian Ekskavator Rp70 Juta Perbesar

PALI, Sumsel [DESA MERDEKA] – Tim Srigala dari Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, pada Minggu (8 Desember 2024). Pelaku utama, ML (44), seorang warga setempat, berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh MA, seorang pengusaha lokal, setelah menemukan kerusakan pada ekskavator miliknya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah mencuri komponen penting dari alat berat tersebut, seperti fuse box dan baterai, dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.

Aksi Penangkapan yang Cepat

Berkat kerja keras Tim Srigala, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Gunung Menang pada Kamis (19 Desember 2024). Barang bukti berupa fuse box ekskavator dan baterai juga berhasil diamankan.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, mengapresiasi kinerja timnya. “Kasus ini menjadi perhatian kami karena nilai kerugian yang cukup besar dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi lokal. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujarnya.

Pentingnya Kewaspadaan dan Kerjasama

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan

26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Teror di Cluster Florence: Korban Tunjuk Pengacara Lawan Intimidasi

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Layanan Gratis 110: Polisi Kini Cuma Seujung Jari

13 Februari 2026 - 15:35 WIB

Saber Polresta Banyumas Jamin Meja Makan Aman Jelang Ramadhan

12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Penganiayaan di Ternate Jadi “Bola Pingpong” Antarunit Polisi

11 Februari 2026 - 14:27 WIB

400 Hektare Lahan Desa Seuneubok Jaya Dicaplok HGU?

7 Februari 2026 - 12:06 WIB

Trending di KUMHANKAM