PALI, Sumsel [DESA MERDEKA] – Tim Srigala dari Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, pada Minggu (8 Desember 2024). Pelaku utama, ML (44), seorang warga setempat, berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh MA, seorang pengusaha lokal, setelah menemukan kerusakan pada ekskavator miliknya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah mencuri komponen penting dari alat berat tersebut, seperti fuse box dan baterai, dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.
Aksi Penangkapan yang Cepat
Berkat kerja keras Tim Srigala, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Gunung Menang pada Kamis (19 Desember 2024). Barang bukti berupa fuse box ekskavator dan baterai juga berhasil diamankan.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, mengapresiasi kinerja timnya. “Kasus ini menjadi perhatian kami karena nilai kerugian yang cukup besar dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi lokal. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujarnya.
Pentingnya Kewaspadaan dan Kerjasama
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Joni Karbot, S.Th.I
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.