Regulasi Mendadak, 102 Desa di Rejang Lebong Terancam Tak Cairkan Dana Desa Tahap II
Rejang Lebong, Bengkulu [DESA MERDEKA] – Sebanyak 102 dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terancam gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap II sebesar 60 persen. Ancaman ini muncul pasca-diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK sebelumnya mengenai Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rejang Lebong, Sofian Efendi, menyatakan bahwa pemberlakuan PMK 81/2025 dinilai terlalu terburu-buru dan tanpa pemberitahuan. Regulasi baru ini baru terbit pada 26 November 2025, hanya sepekan setelah diberlakukan, membuat desa-desa tersebut tidak dapat memproses pencairan DD tahap II.
“PMK Nomor 81 tahun 2025 ini keluar tanpa pemberitahuan, sementara 102 desa di Rejang Lebong sudah menjalankan kegiatan fisik hingga 80 persen, bahkan ada yang sudah 100 persen. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara berutang, menunggu pencairan tahap II,” kata Sofian Efendi saat mendatangi Kantor DPRD Rejang Lebong, Senin (2/12/2025).
Adanya PMK baru ini secara otomatis menghambat pencairan DD untuk kegiatan pembangunan non-earmark (kegiatan di luar yang telah ditentukan oleh pusat, seperti BLT). Masalah ini, menurut APDESI, tidak hanya dialami di Rejang Lebong tetapi juga di seluruh Indonesia.
APDESI Siap Aksi di Jakarta, DPRD Ambil Sikap
Kondisi mendesak ini mendorong APDESI Rejang Lebong mendatangi DPRD setempat untuk mencari solusi. Sofian Efendi juga menegaskan bahwa seluruh pengurus dan anggota APDESI secara nasional siap menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 6 Desember mendatang jika tidak ada respons atau solusi nyata dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak dapat disalahkan atas situasi ini. Ia menekankan bahwa semua kegiatan pembangunan yang dilaksanakan—baik kegiatan earmark maupun non-earmark—telah melalui mekanisme perencanaan yang sah, yakni musyawarah desa dan Musrenbang, sesuai aspirasi masyarakat.
“Tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan pemerintah desa. Semua sesuai mekanisme perencanaan. Kami akan menampung aspirasi dari kepala desa ini dan akan teruskan ke DPR RI,” kata Hidayatullah. Pihaknya berkomitmen untuk mendorong pemerintah pusat agar mendengarkan keluhan dan kebutuhan desa demi mencegah terulangnya persoalan serupa di masa depan.
Pemkab Rejang Lebong Tempuh Jalur Birokrasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Budi Setiawan, membenarkan dampak PMK 81/2025. Dari total 122 desa, hanya 20 desa yang telah mencairkan DD tahap I dan II pada Agustus 2025, sedangkan 102 desa lainnya terhenti pencairan tahap II-nya.
“Kami akan lapor dengan Bapak Bupati dan nantinya bersurat ke gubernur dan seterusnya ke pusat. Jelas ini akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan desa,” kata Budi Setiawan, menyoroti potensi gangguan terhadap operasional dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kini berupaya menempuh jalur birokrasi berjenjang untuk menyampaikan keberatan dan mencari jalan keluar atas persoalan regulasi yang mendadak ini.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.