Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

RAGAM · 27 Okt 2024 15:29 WIB ·

Perangkat Desa Diajak Berikan Masukan Terkait Implementasi UU Desa


					Perangkat Desa Diajak Berikan Masukan Terkait Implementasi UU Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Dalam rangka memperingati 11 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDI) bersama dengan Relawan Pemberdayaan Desa Nasional (RPDN) menginisiasi penggalangan pendapat dari seluruh perangkat desa di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dan pandangan langsung dari mereka yang paling memahami dinamika desa terkait implementasi UU Desa.

Undang-Undang Desa yang telah mengalami dua kali revisi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, dinilai sebagai landasan hukum yang sangat penting dalam pembangunan dan pemberdayaan desa. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak tantangan dan kendala yang dihadapi oleh perangkat desa.

“Perangkat desa adalah garda terdepan dalam pembangunan desa. Mereka yang paling memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, pendapat dan masukan dari mereka sangat berharga bagi penyempurnaan kebijakan terkait UU Desa,” ujar Suryokoco, ketua RPDN, dalam keterangan pers tertulisnya.

Sumbangan Pemikiran untuk Pembangunan Desa

Hasil pengumpulan pendapat dari perangkat desa ini nantinya akan disusun dalam bentuk buku dan diserahkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, PPDI mengajak seluruh perangkat desa untuk aktif memberikan saran, pandangan, dan masukan terkait implementasi UU Desa.

“Kami berharap seluruh perangkat desa dapat terlibat aktif dalam kegiatan ini. Masukan dari perangkat desa sangat berharga bagi kami untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih baik dalam rangka mendukung pembangunan desa,” ujar Widhi Hartono, Ketum DPN PPDI.

Buku ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran yang konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan implementasi UU Desa.

“Kami berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun program dan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa,” tambah Suryokoco, Ketua RPDN.

Ajak Perangkat Desa Aktif Berpartisipasi

PPDI dan RDN mengajak seluruh perangkat desa untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan mengisi survei jajak pendapat online melalui tautan [https://linktr.ee/KataPerangkatDesa]. Survei ini hanya untuk perangkat desa di seluruh Indonesia dan ditutup pada 10 November 2024.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 141 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cinta Abadi, Bumi Lestari: Nikah Wajib Tanam Pohon!

13 Mei 2025 - 11:20 WIB

Curhat Warga Sanoba ke Anggota Dewan: Dari Got Mampet Hingga BLK

12 Mei 2025 - 22:01 WIB

Polemik Dugaan Pemerasan Dana Desa: LSM KANe Tantang Oknum Wartawan SA Buktikan Tuduhannya

12 Mei 2025 - 17:20 WIB

Mahasiswa Paramadina Raih Juara di Ajang International Design Award 2025 Malaysia

11 Mei 2025 - 22:22 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Jurus Pemerintah Pangkas Rantai Pasok

11 Mei 2025 - 07:33 WIB

Desa Cantik Bekasi: Data Akurat, Desa Berdaya

10 Mei 2025 - 13:14 WIB

Trending di RAGAM