Dirjen Kemendes PDTT: Posyandu Kunci Utama Desa Kuat Menuju Indonesia Sehat
Jakarta [DESA MERDEKA] – Pos pelayanan terpadu atau Posyandu memiliki peran yang sangat penting sebagai fondasi dasar bagi penguatan desa, yang pada akhirnya akan mendukung terwujudnya negara yang kuat. Hal ini ditekankan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Menurut Sugito, konsep penguatan Posyandu di tingkat desa sangat relevan dengan visi pembangunan nasional. “Jika desa kuat, maka negara akan kuat. Pondasi negara ini ada di desa, dan Posyandu merupakan bagian integral dari pondasi tersebut,” ujarnya.
Memanfaatkan Modal Sosial dan SDGs Desa
Sugito menjelaskan, masyarakat desa memiliki modal sosial yang berharga, yaitu ikatan kekeluargaan dan semangat gotong royong. Potensi ini harus digali dan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat sistem kesehatan masyarakat melalui Posyandu.
Posyandu tidak hanya berfokus pada kesehatan fisik, tetapi juga mampu mengintegrasikan program-program yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Desa (SDGs Desa). Sugito merinci, Posyandu mengukuhkan sinergi empat poin utama SDGs Desa:
- SDGs ke-3: Mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
- SDGs ke-5: Mengoptimalkan keterlibatan perempuan desa.
- SDGs ke-17: Membangun kemitraan untuk pembangunan desa.
- SDGs ke-18: Mendorong kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.
Dengan demikian, penguatan Posyandu adalah langkah konkret dalam transformasi pembangunan desa yang terukur dan berkeadilan.
Dana Desa Prioritas untuk Pencegahan Stunting
Dalam upaya mewujudkan visi SDGs Desa tersebut, Sugito menekankan perlunya keterlibatan aktif masyarakat untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa. Posyandu menjadi salah satu program strategis yang dapat diperkuat pendanaannya.
“Desa harus memiliki kemauan dan tekad yang kuat untuk maju dan mandiri, berlandaskan pada potensi, aset, dan modal sosial. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program-program Posyandu,” kata Sugito. Ia juga menambahkan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penguatan Posyandu secara masif.
Dukungan kebijakan telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Regulasi tersebut secara jelas memungkinkan Dana Desa dialokasikan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa, termasuk program prioritas nasional seperti pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas hidup sumber daya manusia (SDM), dan perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa.
Prinsip Pembangunan “No One Left Behind”
Lebih lanjut, Sugito mengingatkan bahwa Pemerintah Desa wajib memfasilitasi warganya agar mudah mengakses pelayanan dasar kesehatan, sejalan dengan prinsip SDGs Desa, yakni “no one left behind” atau tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam pelaksanaan pembangunan.
“Seluruh warga desa memiliki kesempatan hidup yang sama dan tidak boleh luput dari perhatian negara dalam pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan dasar. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan warganya mudah mengakses Posyandu,” tutup Sugito.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.