Menu

Mode Gelap
Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo! Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa

KUMHANKAM · 23 Mei 2025 17:42 WIB ·

Penting! Polisi Bekasi Bongkar Pabrik Air Minum Palsu Berbahaya


					Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan air minum di Bekasi, Jumat (23/5/2025). Perbesar

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan air minum di Bekasi, Jumat (23/5/2025).

Bekasi [DESA MERDEKA] Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus pemalsuan air minum kemasan merek “Lie Mineral” yang diduga mengandung zat berbahaya. Pengungkapan ini dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., pada Jumat, 23 Mei 2025. Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/3/2/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 24 Februari 2025. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SS di sebuah depot air minum bernama “Wijaya Tirta” yang berlokasi di Kampung Burangkeng RT 04/12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah, pada hari ini, Jumat 23 Mei 2025, kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum Lie Mineral yang dikerjakan oleh tersangka berinisial SS,” ujar Kapolres.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain: tiga unit mesin pompa air, empat buah tabung filter besar, 17 buah filter air kecil, lima galon berisi “Lie Mineral” palsu, satu karung tutup bekas “Lie Mineral” dan “Aqua”, satu keranjang tutup galon baru “Lie Mineral”, dan satu lot plastik label galon “Lie Mineral”, serta satu karung tutup galon isi ulang tanpa merek.

Tersangka SS kini dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, dan aturan pakai.

“Berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyelidikan, tersangka berinisial SS diancam pidana hukum sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri toko-toko yang menerima pasokan air “Lie Mineral” palsu dari tersangka SS. Hal ini dilakukan demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak akibat konsumsi air palsu tersebut.

Sementara itu, Rahmadi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan terhadap sampel air “Lie Mineral” palsu. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari laboratorium kesehatan, air ‘Lie Mineral’ palsu tersebut mengandung zat besi yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia,” jelas Rahmadi. Ia menambahkan bahwa dalam jangka pendek, konsumsi air tersebut dapat menyebabkan diare, sedangkan dalam jangka panjang, dapat memengaruhi fungsi pencernaan dan ginjal.

Konferensi pers berjalan dengan baik dan lancar, menandakan komitmen aparat penegak hukum dan dinas terkait dalam melindungi masyarakat dari produk pangan berbahaya.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tanah Kas Desa Tanambuah Terancam, Kades Nasrullah Lapor Polisi

12 Juni 2025 - 16:33 WIB

Jembatan Kali Kiwing Bermasalah: Akpersi Ancam Tempuh Jalur Hukum

1 Juni 2025 - 11:28 WIB

Kades Nonaktif Sidoarjo Terseret Kasus Pungli PTSL

29 Mei 2025 - 11:35 WIB

Laut Sumbar Selamat: Pukat Harimau Dibasmi!

28 Mei 2025 - 11:47 WIB

Papan Proyek Tertukar di Pebayuran, AKPERSI: Ini Pembodohan Publik!

27 Mei 2025 - 10:37 WIB

Gerebek Arena Sabung Ayam Sokobanah, Penjudi Lihai Lolos Sergapan

24 Mei 2025 - 12:12 WIB

Trending di KUMHANKAM