Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 26 Mar 2026 14:09 WIB ·

Pemkab Jombang Lelang Sewa Aset PKL Ahmad Dahlan


					Pemkab Jombang Lelang Sewa Aset PKL Ahmad Dahlan Perbesar

Pemkab Jombang Buka Lelang Sewa Aset PKL Ahmad Dahlan: Peluang Bisnis Parkir dan Toilet

JOMBANG, Jawa Timur [Desa Merdeka] – Pemerintah Kabupaten Jombang secara resmi membuka kesempatan bagi masyarakat maupun badan usaha untuk mengelola aset daerah. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), pemerintah menawarkan skema sewa Barang Milik Daerah (BMD) yang berlokasi di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Dahlan.

​Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), program ini bertujuan untuk mewujudkan asas keterbukaan serta akuntabilitas publik dalam pengelolaan fasilitas umum.

​Rincian Objek Sewa dan Nilai Investasi

​Berdasarkan pengumuman resmi Nomor: 500.3.10/363/415.32/2026, terdapat dua kategori utama aset yang tersedia untuk disewa, yakni area parkir yang luas dan fasilitas bangunan toilet.

​1. Area Parkir Strategis

Pemerintah membagi area parkir menjadi tiga titik utama dengan total luas mencapai 1.275,96 m². Berikut rincian luas dan tarif sewanya:

  • ​Titik C (271,96 m²): Rp 64.862.460 per tahun.
  • ​Titik D (222,00 m²): Rp 52.947.000 per tahun.
  • ​Titik J (782,00 m²): Rp 186.507.000 per tahun.

​Total Nilai Sewa Keseluruhan: Rp 304.316.460 per tahun.

​2. Fasilitas Bangunan Toilet

Selain lahan parkir, pengelola juga dapat menyewa bangunan toilet seluas 33 m² dengan nilai sewa sebesar Rp 28.800.000 per tahun.

​Mekanisme Pendaftaran yang Transparan

​Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan mitra penyewa berjalan secara terbuka. Aturan ini merujuk pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Calon mitra, baik individu maupun badan usaha, harus mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Satu hal yang menjadi catatan penting bagi calon pelamar adalah seluruh proses pendaftaran bersifat gratis. Tidak ada pungutan biaya apa pun di luar tarif sewa resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

​Jadwal dan Syarat Pengajuan

​Bagi Anda yang tertarik untuk menangkap peluang bisnis ini, segera lengkapi dokumen permohonan Anda. Pendaftaran dan pengambilan dokumen administrasi berlangsung singkat selama tiga hari kerja, terhitung mulai 26 Maret hingga 30 Maret 2026.

​Calon mitra dapat mendatangi langsung Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang pada jam kerja untuk mengajukan surat permohonan sewa dan mengambil dokumen kelengkapan.(*)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPRD Sumbar Kebut Perubahan Aturan Pajak Daerah, Kinerja APBD 2025 Dinilai Menggembirakan

19 Juni 2026 - 09:22 WIB

Penguatan BPBD: Perisai Baru Ketangguhan Nagari di Sumbar

18 Juni 2026 - 18:05 WIB

Data Akurat, Kunci Sukses Pembangunan Desa di TTU

18 Juni 2026 - 03:29 WIB

Jual Beli Jabatan: Skandal Puskesmas Guncang Birokrasi Simalungun

17 Juni 2026 - 17:04 WIB

BPKP Apresiasi Tata Kelola Keuangan Desa di Singosari

15 Juni 2026 - 15:08 WIB

Pilkades Serentak Pemalang: Menguji Integritas Demokrasi di Desa

15 Juni 2026 - 10:48 WIB

Trending di PEMDA