Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 15 Agu 2024 07:19 WIB ·

Pemerintah Desa Sepakati Perubahan RPJMD Sesuai Aturan Terbaru


					Pemerintah Desa Sepakati Perubahan RPJMD Sesuai Aturan Terbaru Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah desa di seluruh Indonesia tengah melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) menyusul perubahan peraturan pemerintah. Dalam sebuah diskusi yang melibatkan para kepala desa dan perangkat desa, disepakati bahwa RPJMD harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan signifikan dalam RPJMD ini mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan penyesuaian prioritas pembangunan desa. Hal ini menuntut pemerintah desa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RPJMD yang telah ada dan menyusun rencana baru yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses penyusunan RPJMD yang baru, pemerintah desa diwajibkan melibatkan masyarakat secara aktif melalui musyawarah desa. Hasil musyawarah desa kemudian dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan desa tentang RPJMD.

Tantangan bagi Desa dengan Kepala Desa Baru

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses penyusunan RPJMD adalah desa-desa yang memiliki kepala desa baru atau penjabat sementara (PJ). Beberapa peserta diskusi mempertanyakan bagaimana seharusnya PJ menyusun RPJMD mengingat masa jabatan mereka yang relatif singkat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, para narasumber sepakat bahwa PJ tetap memiliki kewajiban untuk melakukan review terhadap RPJMD yang telah ada dan membuat penyesuaian yang diperlukan. Namun, penyusunan RPJMD yang komprehensif sebaiknya dilakukan oleh kepala desa definitif yang terpilih melalui pemilihan kepala desa.

“PJ dapat melakukan review dan membuat rencana kerja jangka pendek. Namun, penyusunan RPJMD yang jangka panjang sebaiknya dilakukan oleh kepala desa definitif agar ada kesinambungan dalam pembangunan desa,” jelas Panudi, TPP Kementerian Desa.

Pentingnya Data dan Informasi

Dalam penyusunan RPJMD, data dan informasi yang akurat sangat diperlukan. Pemerintah desa harus menghimpun data kependudukan, potensi sumber daya alam, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data-data ini akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.

“Data yang akurat akan membantu kita dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan merumuskan solusi yang tepat,” ujar Panudi.

Penyusunan RPJMD yang baru merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan menggunakan data yang akurat, diharapkan RPJMD dapat menjadi pedoman dalam pembangunan desa yang lebih baik.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Resmi! Rasim Sumarna Daftar Calon BPD Bantarjaya, Langsung Diterima Panitia

23 April 2026 - 15:11 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Trending di RAGAM