Jakarta [DESA MERDEKA] – Harapan masyarakat untuk percepatan pemekaran Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, belum terwujud dalam sesi legislasi terbaru Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pada Kamis (24/07), DPR RI resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota menjadi undang-undang baru, namun proses pemekaran Simalungun belum termasuk dalam daftar tersebut.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Rapat yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Sejumlah pimpinan DPR lainnya, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, turut hadir dalam agenda tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terkait 10 RUU Kabupaten/Kota yang diajukan. Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta persetujuan anggota yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Seluruh anggota sidang menyatakan setuju, dan pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Adies.
Berikut adalah 10 RUU Kabupaten/Kota yang resmi menjadi undang-undang:
- Kabupaten Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
- Kota Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
- Kabupaten Buton (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kabupaten Kolaka (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kabupaten Konawe (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kabupaten Muna (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kabupaten Bolaang Mongondow (Provinsi Sulawesi Utara)
- Kabupaten Kepulauan Sangihe (Provinsi Sulawesi Utara)
- Kabupaten Minahasa (Provinsi Sulawesi Utara)
- Kota Manado (Provinsi Sulawesi Utara)
Hingga saat ini, pemekaran Kabupaten Simalungun belum masuk dalam daftar usulan pembahasan maupun pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI. Salah satu faktor yang kemungkinan menjadi penyebabnya adalah proses administratif dan evaluasi yang masih berlangsung oleh anggota legislatif terkait dari Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya. Kompleksitas persyaratan dan tahapan yang harus dilalui dalam proses pemekaran daerah memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Simalungun diharapkan dapat bersabar sambil menunggu laporan dan hasil kerja Panitia Pemekaran. Pihak tersebut terus mengawal proses ini dengan harapan dapat segera mendorong agenda legislasi pemekaran Simalungun.
DPR RI, bersama dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, diyakini akan melanjutkan perjuangan untuk memasukkan pemekaran Kabupaten Simalungun dalam agenda legislasi berikutnya. Komitmen untuk memenuhi aspirasi masyarakat setempat tetap menjadi perhatian utama dalam pembahasan legislatif.(*)

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.