Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 25 Jul 2025 12:33 WIB ·

Pemekaran Simalungun Belum Disahkan DPR, Warga Diminta Bersabar


					Pemekaran Simalungun Belum Disahkan DPR, Warga Diminta Bersabar Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Harapan masyarakat untuk percepatan pemekaran Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, belum terwujud dalam sesi legislasi terbaru Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pada Kamis (24/07), DPR RI resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota menjadi undang-undang baru, namun proses pemekaran Simalungun belum termasuk dalam daftar tersebut.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Rapat yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Sejumlah pimpinan DPR lainnya, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, turut hadir dalam agenda tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terkait 10 RUU Kabupaten/Kota yang diajukan. Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta persetujuan anggota yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Seluruh anggota sidang menyatakan setuju, dan pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Adies.

Berikut adalah 10 RUU Kabupaten/Kota yang resmi menjadi undang-undang:

  • Kabupaten Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
  • Kota Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
  • Kabupaten Buton (Provinsi Sulawesi Tenggara)
  • Kabupaten Kolaka (Provinsi Sulawesi Tenggara)
  • Kabupaten Konawe (Provinsi Sulawesi Tenggara)
  • Kabupaten Muna (Provinsi Sulawesi Tenggara)
  • Kabupaten Bolaang Mongondow (Provinsi Sulawesi Utara)
  • Kabupaten Kepulauan Sangihe (Provinsi Sulawesi Utara)
  • Kabupaten Minahasa (Provinsi Sulawesi Utara)
  • Kota Manado (Provinsi Sulawesi Utara)

Hingga saat ini, pemekaran Kabupaten Simalungun belum masuk dalam daftar usulan pembahasan maupun pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI. Salah satu faktor yang kemungkinan menjadi penyebabnya adalah proses administratif dan evaluasi yang masih berlangsung oleh anggota legislatif terkait dari Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya. Kompleksitas persyaratan dan tahapan yang harus dilalui dalam proses pemekaran daerah memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Simalungun diharapkan dapat bersabar sambil menunggu laporan dan hasil kerja Panitia Pemekaran. Pihak tersebut terus mengawal proses ini dengan harapan dapat segera mendorong agenda legislasi pemekaran Simalungun.

DPR RI, bersama dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, diyakini akan melanjutkan perjuangan untuk memasukkan pemekaran Kabupaten Simalungun dalam agenda legislasi berikutnya. Komitmen untuk memenuhi aspirasi masyarakat setempat tetap menjadi perhatian utama dalam pembahasan legislatif.(*)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 251 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siasat Menaker Amankan Air Bersih dan Masa Depan Pemuda Nagari

15 Mei 2026 - 10:21 WIB

Desa Ekspor: Senjata Baru Garut Lawan Kemiskinan Ekstrem

15 Mei 2026 - 07:25 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Lilin Kecil Desa: Mesin Utama Pangan Nasional Prabowo

12 Mei 2026 - 06:01 WIB

Trending di PEMERINTAHAN