Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 2 Feb 2026 11:09 WIB ·

Pejabat Rekam Wartawan Tanpa Izin Terancam Pidana Penjara


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta [DESA MERDEKA] – Praktik pejabat publik yang diam-diam merekam wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik kini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman pidana serius. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Ketua Umum AKPERSI menyoroti fenomena ini sebagai bentuk intimidasi terselubung. Pejabat publik yang menggunakan ponsel atau perangkat elektronik untuk merekam wartawan tanpa persetujuan, terlebih jika bertujuan untuk menekan atau menakut-nakuti, telah mencederai pilar demokrasi dan melanggar hak asasi warga negara atas kebebasan informasi.

Benturan Keras dengan UU Pers
Kebebasan pers di Indonesia dilindungi secara rigid oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik: pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Wartawan adalah mitra demokrasi, bukan objek pengawasan kekuasaan. Perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi psikologis masuk dalam kategori penghalangan kerja pers,” tegas Ketua Umum AKPERSI dalam rilis resminya, Senin (2/2/2026).

Jeratan UU ITE: Ancaman 6 Tahun Penjara
Tak hanya UU Pers, pejabat yang hobi merekam diam-diam juga berada dalam bidikan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada tiga poin krusial yang bisa menyeret pelaku ke meja hijau:

  • Pelanggaran Privasi & Transmisi: Pasal 32 ayat (1) melarang pemindahan atau transmisi informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
  • Penyebaran Tanpa Izin: Jika rekaman tersebut disebarluaskan, Pasal 48 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
  • Intimidasi Elektronik: Perekaman untuk tujuan menakut-nakuti atau merugikan wartawan secara profesional dapat dikaitkan dengan Pasal 29 tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Mekanisme Hak Jawab vs Tindakan Sepihak
AKPERSI mengingatkan para pejabat publik bahwa UU Pers telah menyediakan jalur resmi jika keberatan dengan sebuah pemberitaan, yakni melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Menggunakan metode “rekaman tandingan” untuk mengintimidasi justru menunjukkan ketidakpahaman pejabat terhadap hukum yang berlaku.

“Pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk menghormati kerja jurnalistik. Setiap tindakan sepihak yang melanggar hukum akan memiliki konsekuensi yang sangat tegas,” tutupnya. Langkah berani AKPERSI ini diharapkan menjadi alarm bagi para pemangku kebijakan agar lebih menghormati ruang kerja jurnalis di lapangan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Trending di RAGAM