Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 29 Jan 2026 21:00 WIB ·

Pangkalpinang Kejar Target 761 Sertifikat Tanah Lewat Jalur Ekspres


					Pangkalpinang Kejar Target 761 Sertifikat Tanah Lewat Jalur Ekspres Perbesar

Pangkalpinang, Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Masalah sengketa tanah dan aset tak bertuan di ibu kota Bangka Belitung kini memiliki solusi konkret. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi memacu pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dengan target ambisius: menuntaskan 761 sertifikat tanah dalam satu tahun anggaran.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Prof. Udin), menegaskan bahwa program ini bukan sekadar urusan bagi-bagi surat. Baginya, PTSL adalah bentuk kemerdekaan ekonomi warga. Saat menghadiri pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL di Balai Besar Betason, Kamis (29/1/2026), ia menekankan bahwa target ini hanya bisa dicapai jika birokrasi berhenti bekerja secara sekat-sekat.

“Seluruh lurah sengaja kita kumpulkan. Ini sinyal kuat bahwa Pemkot, camat, hingga lurah pasang badan mendukung penuh BPN agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Prof. Udin.

Lurah Sebagai Ujung Tombak Lapangan
Sudut pandang menarik dari kebijakan Prof. Udin tahun ini adalah instruksi “Komunikasi Berjenjang Tanpa Putus”. Ia melarang lurah membiarkan masalah di lapangan mengendap. Jika ada kendala administrasi di tingkat RT/RW, komunikasi harus segera mengalir ke camat hingga ke meja Wali Kota.

Pelaksanaan PTSL 2026 juga akan dipantau secara ketat melalui sistem evaluasi triwulan. Hal ini dilakukan agar kendala fisik maupun administrasi dapat terdeteksi sejak dini sebelum tahun anggaran berakhir.

Lonjakan Target dan Dampak Ekonomi
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, menunjukkan optimisme tinggi. Lonjakan target dari tahun sebelumnya (142 sertifikat pada 2025) menjadi 761 sertifikat pada 2026 dinilai realistis berkat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

“Kami yakin target ini rampung bahkan sebelum akhir tahun. Fokus kami meliputi tanah perorangan, tempat ibadah (wakaf), hingga aset pemerintah,” ujar Slamet.

Cara Daftar bagi Masyarakat: Warga yang asetnya belum bersertifikat diimbau segera melapor ke kantor kelurahan dengan menyiapkan:

  • Alas Hak: Bukti riwayat kepemilikan atau surat jual beli.
  • Batas Fisik: Tanah harus sudah dipasang patok tanda batas yang jelas.
  • Identitas: Dokumen kependudukan pendukung.

Legalitas tanah ini bukan hanya soal “kertas”, melainkan peningkatan nilai ekonomi aset yang bisa dijadikan modal produktif sekaligus mempermudah penataan ruang kota ke depan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sumbar Gustami Hidayat Serahkan Bantuan Penanganan Rawan Pangan untuk Ibu Hamil dan Balita di Kota Padang

28 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Jalur Tikus Transaksi Gelap Mengurung Ratusan Desa Sumbar

24 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Rentetan Krisis Hantam Sumbar, Perda Ketahanan Keluarga Diuji

19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Menantang Bukit Limau Manis, Jalan Fisika Padang Akhirnya Diaspal

19 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Jawab Warning KPK, Sumbar Rombak Aliran Anggaran Pascabencana

15 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Ratusan Anak Tumbang, Borok Dapur Makan Bergizi Gratis Sumbar Terbongkar

13 Oktober 2026 - 06:05 WIB

Trending di KABAR PEMDA