Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 10 Apr 2025 16:18 WIB ·

Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi


					Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Perbesar

Kusubibi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Sekelompok oknum pemuda dari Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga melakukan tindakan vandalisme dengan merusak fasilitas umum berupa jembatan perahu di Dusun Kusuhijrah. Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan desakan kepada pihak kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Barat untuk segera memanggil dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dugaan pengrusakan ini terjadi setelah sekelompok pemuda tersebut menghadiri dan memeriahkan pesta pernikahan (Malam Basiang) di Dusun Kusuhijrah. Usai acara, saat kembali ke Desa Kusubibi, mereka diduga mencabut sejumlah papan jembatan perahu yang menjadi akses utama masyarakat Dusun Kusuhijrah dan membuangnya ke laut.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusubibi, Jaid Abd. Fatah, menyampaikan informasi ini kepada media melalui aplikasi WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa sebelum kedatangan sekelompok pemuda tersebut, kondisi jembatan perahu masih dalam keadaan baik. Namun, keesokan paginya, warga Dusun Kusuhijrah mendapati sejumlah papan jembatan telah tercabut dan hanyut di laut.

“Tadi malam ada sekelompok pemuda Kusubibi datang di Kusuhijrah ikut meramaikan pesta joget malam pertama dan setelah mereka pulang dari pesta, mereka cabut papan jembatan dan mereka buang ke air laut,” ungkap Jaid.

Jaid menegaskan bahwa tindakan pengrusakan fasilitas umum ini merupakan sebuah kejahatan yang tidak terpuji dan sangat merugikan masyarakat Dusun Kusuhijrah. Jembatan perahu tersebut memiliki peran vital sebagai penghubung dan mempermudah aktivitas sehari-hari warga, termasuk dalam hal ekonomi, pendidikan, dan sosial. Dengan rusaknya jembatan, mobilitas warga menjadi terhambat, dan aktivitas perekonomian pun dapat terganggu.

“Kami menduga mereka yang telah mencabut papan tersebut dan membuangnya ke laut,” ujar Jaid. “Saya meminta kepada Polsek Bacan Barat agar memanggil beberapa oknum itu untuk ditindak tegas dan mereka harus bertanggung jawab atas apa yang sudah mereka lakukan terhadap fasilitas umum kami berupa jembatan perahu ini.”

Adapun nama-nama oknum pemuda yang diduga terlibat dalam pengrusakan tersebut telah diidentifikasi, yaitu: Andy Haryono Sosoda, Ete Wali, An Anto, Awi Pati, Sulfi Ridwan, dan Opan Ridwan.

Wakil Ketua BPD Kusubibi bersama seluruh warga masyarakat Dusun Kusuhijrah berharap pihak kepolisian Polsek Bacan Barat dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar para pelaku segera dipanggil, diperiksa, dan diberikan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatan mereka. Pengrusakan fasilitas umum tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Tindakan merusak fasilitas umum seperti jembatan perahu dapat dijerat dengan pasal pidana terkait perusakan atau pengrusakan barang milik umum. Hukuman bagi pelaku dapat berupa denda hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat kerusakan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Disclaimer: Berita ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Kusubibi dan merupakan dugaan. Pihak kepolisian Sektor Bacan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. Nama-nama yang disebutkan dalam berita ini adalah nama-nama yang diduga terlibat berdasarkan informasi dari sumber. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kontributor/Foto(s): Alimudin Abd. Fatah 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 85 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemborong ‘Ngamuk’ Dilaporkan, Diduga Sebar Hoaks Proyek Sekolah

21 April 2025 - 07:24 WIB

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Musim Hujan Mengintai, Tambang Kusubibi Dihentikan! Polisi Tegas Demi Keselamatan, Pelanggar Terancam Pidana

15 April 2025 - 21:59 WIB

Trending di KUMHANKAM