Menu

Mode Gelap
Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu

KUMHANKAM · 8 Apr 2023 19:41 WIB ·

Oknum ASN Nias Selatan Terancam Hukuman Penjara Akibat Sebar Video Call Sex


 Oknum ASN Nias Selatan Terancam Hukuman Penjara Akibat Sebar Video Call Sex Perbesar

Nias Selatan [DESA MERDEKA] – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Selatan berinisial FB tengah menjadi sorotan setelah diduga menyebarkan video call seks melalui media sosial. Akibat perbuatannya, FB terancam hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini terungkap setelah sebuah video berdurasi 1 menit 59 detik yang menampilkan adegan dewasa tersebar luas di salah satu grup WhatsApp pada awal April lalu. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria dan wanita sedang melakukan video call dalam keadaan tanpa busana.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik penyebaran video tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini. Beberapa saksi telah kami periksa,” ujar Freddy kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (8/4/2023).

Ketika dikonfirmasi, FB mengaku bahwa dirinya yang menyebarkan video tersebut. Namun, ia berdalih bahwa hal itu dilakukan karena merasa kecewa terhadap pihak lain. “Saya salah pencet. Kenapa diterima saja hal itu,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Terkait tindakan FB, ahli hukum menilai bahwa perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar [nama ahli hukum], seorang pengamat hukum pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran konten pornografi tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merugikan orang lain dan berdampak buruk pada citra pribadi maupun institusi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polsek Pebayuran Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Jalin Kemitraan

13 Januari 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Air Itam

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Tongkat Estafeta Pimpinan Polda Sumbar Berganti, Mahyeldi Harap Kolaborasi Dilanjutkan

6 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polsek Pebayuran Intensifkan Patroli, Tekan Aksi Kejahatan Jalanan

5 Januari 2025 - 13:59 WIB

Polsek Penukal Abab Gelar Razia, Tingkatkan Keamanan Malam

29 Desember 2024 - 09:40 WIB

Polisi PALI Tangkap Pelaku Pencurian Ekskavator Rp70 Juta

21 Desember 2024 - 10:48 WIB

Trending di KUMHANKAM