Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 8 Apr 2023 19:41 WIB ·

Oknum ASN Nias Selatan Terancam Hukuman Penjara Akibat Sebar Video Call Sex


					Oknum ASN Nias Selatan Terancam Hukuman Penjara Akibat Sebar Video Call Sex Perbesar

Nias Selatan [DESA MERDEKA] – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Selatan berinisial FB tengah menjadi sorotan setelah diduga menyebarkan video call seks melalui media sosial. Akibat perbuatannya, FB terancam hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini terungkap setelah sebuah video berdurasi 1 menit 59 detik yang menampilkan adegan dewasa tersebar luas di salah satu grup WhatsApp pada awal April lalu. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria dan wanita sedang melakukan video call dalam keadaan tanpa busana.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik penyebaran video tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini. Beberapa saksi telah kami periksa,” ujar Freddy kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (8/4/2023).

Ketika dikonfirmasi, FB mengaku bahwa dirinya yang menyebarkan video tersebut. Namun, ia berdalih bahwa hal itu dilakukan karena merasa kecewa terhadap pihak lain. “Saya salah pencet. Kenapa diterima saja hal itu,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Terkait tindakan FB, ahli hukum menilai bahwa perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar [nama ahli hukum], seorang pengamat hukum pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran konten pornografi tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merugikan orang lain dan berdampak buruk pada citra pribadi maupun institusi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di KUMHANKAM