Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

SOSBUD · 31 Jul 2026 07:37 WIB ·

Nestapa Subari: Sisi Lain Keadilan Restoratif Desa Trangkil


					Nestapa Subari: Sisi Lain Keadilan Restoratif Desa Trangkil Perbesar

Pati, Jawa Tengah[DESA MERDEKA] Di dalam sebuah rumah sederhana di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Subari menjalani hari-harinya dalam kesendirian. Sejak belahan jiwanya, Rohani, berpulang pada Oktober 2025 lalu, kehidupan buruh harian lepas ini kian berat. Sebagai warga prasejahtera yang berada di garis kemiskinan, kepergian sang istri tidak hanya meninggalkan luka batin yang mendalam, tetapi juga beban finansial yang nyata bagi dirinya.

Harapan sempat muncul ketika Subari mengajukan permohonan bantuan sosial santunan kematian yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Setelah proses administrasi yang memakan waktu berbulan-bulan, dana bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut akhirnya cair melalui Bank Jateng. Bagi seorang buruh harian seperti Subari, nominal tersebut sangat berarti untuk menyambung hidup dan menutup biaya tahlilan mendiang istrinya.

Namun, kegembiraan Subari seketika sirna di halaman bank daerah tersebut. Alih-alih membawa pulang haknya secara utuh, uang tunai miliknya langsung dipotong sebesar Rp 300 ribu oleh oknum perangkat desa yang mengantarnya. Ironisnya, pemotongan sepihak itu dilakukan secara massal di depan belasan warga lain dengan dalih biaya administrasi dan upah lelah mengurus proposal. Kasus ini pun memicu sorotan tajam publik mengenai maraknya Pungli Santunan Kematian di Pati.

“Katanya buat uang administrasi, saya tidak tahu detailnya. Daripada tidak dapat sama sekali, ya saya terima saja. Mau protes juga bagaimana, saya ini orang kesusahan,” ungkap Subari dengan nada pasrah.

Aksi pemotongan hak warga miskin ini akhirnya sampai ke telinga otoritas kecamatan. Camat Trangkil, Wahyu Wuroyanto, langsung turun tangan melakukan klarifikasi di Balai Desa Trangkil. Wahyu mengungkapkan bahwa oknum Kasi Pelayanan yang melakukan tindakan tersebut berdalih adanya effort atau usaha wira-wiri menyusun proposal hingga proses pencairan dana di Dinas Sosial Kabupaten Pati. Meski sempat diklaim sebagai kesepakatan awal, pihak kecamatan dengan tegas menolak pembenaran tersebut.

Pihak birokrasi menegaskan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat merupakan kewajiban mutlak aparatur desa yang sudah digaji oleh negara, sehingga segala bentuk kutipan di luar ketentuan adalah pelanggaran hukum. Kepala Desa Trangkil, Suremi, juga mengaku kecolongan karena tindakan bawahannya itu dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan kepala desa.

Menguji Khittah ‘Restorative Justice‘ di Akar Rumput
Menariknya, alih-alih langsung membawa kasus pemotongan anggaran ini ke meja hijau pidana yang kaku, Camat Trangkil memilih jalur penyelesaian sengketa alternatif. Ia memerintahkan oknum perangkat desa tersebut untuk mengembalikan uang potongan seutuhnya kepada Subari dan warga lainnya secara damai melalui jalur musyawarah kekeluargaan. Langkah penyelesaian ini secara substantif merefleksikan model restorative justice (keadilan restoratif)—sebuah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial, alih-alih sekadar penghukuman badan.

Pendekatan ini sejalan dengan ‘DNA’ asli masyarakat Nusantara yang tertanam dalam sistem rembug desa selama berabad-abad. Dalam kearifan lokal pedesaan, pelanggaran sosial idealnya diselesaikan dengan mengutamakan restitusi (ganti rugi nyata) bagi korban dan pemulihan hubungan komunal agar kehidupan bertetangga tidak retak secara permanen.

Namun, penerapan Restorative Justice di Pedesaan Pati ini juga menguji batas sensitifnya di era modern. Ketika dihadapkan pada ketimpangan relasi kuasa antara lansia miskin sebatang kara dan oknum aparatur yang memegang otoritas, frasa “kesepakatan damai” rawan menjadi tameng pelindung bagi praktik koruptif berskala kecil (petty corruption).

Pengembalian uang dan permohonan maaf di hadapan publik adalah langkah awal pemulihan moral yang bernuansa Nusantara, namun ketegasan sanksi administratif internal dan pengawasan kelembagaan tetap harus mengawal di belakangnya demi memastikan hak-hak kaum rentan seperti Mbah Subari tidak berulang kali digadaikan atas nama tradisi rukun.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Minta Maaf Tak Cukup, Sanksi Adat Menanti di Kuranji

30 Juli 2026 - 09:35 WIB

Menanti Negara Mengakui Batas Administrasi Wilayah Adat Desa Darmo

29 Juli 2026 - 16:27 WIB

Kampus Sumbar Didorong Teliti dan Lestarikan Budaya Minangkabau

27 Juli 2026 - 06:01 WIB

Septiani: Tulang Punggung yang Berpulang di PT PEI HAI

25 Juli 2026 - 14:27 WIB

Menjaga Hutan Lewat Tradisi Krapyak Saparan di Bonosari

24 Juli 2026 - 14:02 WIB

Merah Putih Bung Karno di Builaran, Berdayakan Ekonomi Kaum Marhaen

22 Juli 2026 - 17:51 WIB

Trending di SOSBUD