PADANG — Budaya tidak akan pernah bertahan hanya karena rapi tercatat di atas kertas negara. Kelangsungan tradisi, bahasa, seni, hingga kuliner leluhur Minangkabau dan Mentawai sepenuhnya berada di tangan masyarakat yang terus menghidupkan dan mempraktikkannya setiap hari.
Hal tersebut menjadi esensi utama dalam gerakan pelestarian budaya di Sumatra Barat. Pengakuan formal dari pemerintah pusat dinilai tidak akan memberi dampak nyata tanpa adanya kepedulian dari tingkat tapak (komunitas lokal).
Merawat dari Akar Rumput
Nyatanya, kekuatan budaya Minang justru diuji dari cara masyarakatnya menjaga identitas di mana pun mereka berada. Sebagai contoh, para perantau Minang di Australia hingga kini masih setia menggunakan bahasa ibu mereka dalam komunikasi keluarga sehari-hari.
Prinsip kebudayaan dari bawah ke atas (bottom-up) ini tercermin dalam prinsip lokal: “Lapuak-lapuak dikajani, usang-usang dipabaharui, warih dijawik dek nan mudo” (yang lapuk diperbaiki, yang usang diperbarui, warisan disambut oleh kaum muda). Melalui prinsip ini, generasi muda didorong untuk mengambil alih tongkat estafet kepedulian terhadap budaya daerah mereka.
Untuk mendukung gerakan dari akar rumput ini, sektor pendidikan mulai bergerak terintegrasi. Dinas Kebudayaan bersama Dinas Pendidikan Sumbar telah menyepakati kerja sama untuk menjadikan cagar budaya dan museum sebagai ruang belajar sejarah yang hidup bagi para pelajar SMA dan SMK. Langkah ini diharapkan mampu memicu kesadaran sejarah sejak dini langsung di lingkungan sekolah.
Dukungan Formal Berbasis Komunitas
Gerakan swadaya dari masyarakat ini menjadi latar belakang penting saat Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) Tahun 2025 kepada 16 kabupaten/kota. Penyerahan sertifikat formal tersebut berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumbar pada Jumat (28/8/2026).
Hingga tahun 2026, tercatat sudah ada 164 warisan budaya takbenda asal Sumbar yang diakui oleh negara. Beberapa warisan yang lahir dari kebiasaan komunitas lokal dan kini mengantongi sertifikat antara lain:
- Kuliner Tradisional: Anyang Rawan (Padang), Pongek Pisang (Solok Selatan), Ma Apam (Pasaman Barat), serta Sagu Kapurut (Mentawai).
- Seni Pertunjukan & Tradisi: Silek Pauah (Padang), Malacuik Marapulai (Padang Pariaman), dan Randai Ilau (Sijunjung & Solok).
- Kearifan Lokal: Rimbo Larangan Paru (Sijunjung) dan Lubuk Larangan Nagari Lubuk Karak (Dharmasraya).
Pemerintah menegaskan bahwa pengakuan ini bukan akhir dari cerita. Agenda seremonial ini diharapkan meluas menjadi gerakan bersama di tingkat masyarakat madani. Tujuannya jelas: memastikan seluruh warisan ini tetap dipahami, dipakai, dan diwariskan dari generasi ke generasi.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.