Ambon, Maluku [DESA MERDEKA] – Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, resmi dinobatkan sebagai Replika Desa Anti Korupsi Tahun 2025. Penetapan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput agar berjalan transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik rasuah.
Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, yang membacakan sambutan Wali Kota, menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian ini. Ia menilai keberhasilan tersebut berkat kerja keras Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan seluruh warga Negeri Lama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Atas nama Pemerintah Kota Ambon, saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membangun tata kelola yang bersih,” ujar Robby Sapulette di Ambon, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, Desa Negeri Lama diharapkan dapat menjadi contoh dan role model bagi desa-desa lain di Provinsi Maluku. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan upaya kolaboratif, sehingga Pemkot Ambon membuka diri terhadap setiap masukan, rekomendasi, dan evaluasi dari tim penilai untuk memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di masa mendatang.

Garda Terdepan Pencegahan Korupsi
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, mengungkapkan bahwa Desa Negeri Lama sangat layak menyandang predikat ini karena dinilai mampu membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Penetapan ini menunjukkan bahwa entitas pemerintahan paling kecil, yakni desa, dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Maluku,” kata Jasmono.
Ia menekankan bahwa kejahatan korupsi yang tergolong extraordinary crime (kejahatan luar biasa) membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah. Dengan mengutamakan upaya pencegahan yang bersifat kolaboratif, Jasmono optimistis pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku dapat diwujudkan secara masif.
Evaluasi Berkala Menjamin Keberlanjutan
Predikat Replika Desa Anti Korupsi 2025 bukanlah akhir, melainkan awal. Desa Negeri Lama akan dievaluasi secara berkala oleh tim dari provinsi guna memastikan seluruh indikator antikorupsi terus berjalan dengan baik. Indikator yang dievaluasi mencakup beberapa aspek krusial, mulai dari kualitas pelayanan publik, pengelolaan anggaran desa yang transparan, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Capaian ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi seluruh masyarakat Negeri Lama untuk terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dari aras terbawah.
Turut hadir dalam acara penilaian dan penobatan tersebut Kepala Inspektorat Kota Ambon Selly Kalahatu, Kepala Dinas P3AMD Meggy Lekatompessy, serta Camat Baguala Lenny Lekatompessy.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.