Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

LINGKUNGAN · 12 Feb 2026 15:56 WIB ·

Nagari Jadi Kunci Utama Jaga Kelestarian Lingkungan Sumatera Barat


					Nagari Jadi Kunci Utama Jaga Kelestarian Lingkungan Sumatera Barat Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memosisikan Nagari sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan alam. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa tata kelola lingkungan di Sumbar tidak boleh dipaksa seragam dengan daerah lain, melainkan harus kembali pada kekhasan kearifan lokal melalui prinsip “Batulak ka Rimbo, Balinduang ka Adat”.

Dalam Seminar Nasional yang diinisiasi WWF Indonesia di Hotel Santika Padang, Kamis (12/2/2026), Gubernur menekankan bahwa pendekatan berbasis Nagari adalah solusi paling efektif untuk menjaga hutan dan sungai. Hal ini didasari pada UU Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui kekhasan adat Minangkabau dalam bingkai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Indonesia itu heterogen. Kesalahan terbesar adalah memaksakan kebijakan yang seragam tanpa melihat karakter budaya setempat. Di Sumbar, Nagari adalah kekuatan kita untuk mengelola alam secara berkelanjutan,” ujar Mahyeldi.

Ekologi dalam Balutan Iman dan Adat
Gubernur menyerukan bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab moral yang melintasi urusan ekologis semata. Ia mengibaratkan orang yang menjaga kebersihan air dan kejernihan sungai sebagai orang yang sedang menghadirkan “surga” di dunia.

Filosofi Balinduang ka Adat menjadi pedoman operasional di lapangan: syarak (agama) yang mengatur prinsip-prinsipnya, sementara adat yang menjalankan praktiknya. Dengan sinergi ini, aturan penjagaan hutan lindung atau kawasan sungai di tingkat Nagari memiliki kekuatan hukum adat yang dipatuhi secara turun-temurun oleh masyarakat.

Menjembatani Aturan Adat dan Kehutanan Modern
Chief Conservation Officer Yayasan WWF Indonesia, Dewi Lestari Yani Riski, menambahkan bahwa hutan Nagari memiliki peran ganda sebagai ruang ekologis sekaligus ruang sosial-ekonomi. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjembatani sistem adat ini dengan kebijakan kehutanan modern agar tata kelola lingkungan menjadi lebih adil.

Melalui seminar ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret yang dapat diterapkan langsung di tingkat Nagari. Pemerintah Provinsi berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemangku adat (LKAAM), akademisi, dan masyarakat untuk memastikan daerah aliran sungai serta wilayah lindung terjaga hingga generasi mendatang.

“Jangan berhenti pada dokumen. Kita butuh langkah nyata di hutan dan lanskap Sumatera Barat,” tutup Gubernur.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Kolaborasi Anambas Foundation Ubah Wajah Lingkungan Kuala Maras

8 Juni 2026 - 13:19 WIB

Ancaman Agraria dan Bencana Ekologis Desa di Banjarnegara

26 Mei 2026 - 13:07 WIB

Bantuan Mobil Sampah Pangkas Transit Limbah Tarempa Barat

22 Mei 2026 - 16:34 WIB

Menguji ‘Nawaitu’ Warga Gununggempol Jadi Kiblat Sampah Nasional

18 Mei 2026 - 15:43 WIB

Benteng Akar Bambu: Cara Warga Naiola Menjinakkan Erosi Sungai

18 Mei 2026 - 14:59 WIB

Trending di LINGKUNGAN