Muba [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah tegas memberantas praktik pengeboran dan pengolahan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) yang semakin marak di wilayahnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi, memimpin langsung rapat koordinasi terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan ini. Rapat penting tersebut berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (7/8/2024).
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah tokoh penting dan pihak terkait. Di antaranya adalah Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Kajari Muba Roy Riadi SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Klas IB Silvi Ariani SH MH, perwakilan dari SKK Migas dan Pertamina, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum, serta para Kepala Perangkat Daerah (KPD) terkait di lingkungan Pemkab Muba.
Sekda Apriyadi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan respons atas meningkatnya aktivitas penambangan minyak ilegal di Kabupaten Muba. “Sebenarnya, berbagai upaya telah kita lakukan untuk menghentikan praktik illegal drilling di Kabupaten Muba. Tujuannya jelas, agar lingkungan tidak terus rusak dan tidak ada lagi korban jiwa,” tegas Apriyadi.
Lebih lanjut, Apriyadi menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini sejalan dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Satgas ini memiliki tugas utama menanggulangi illegal drilling dan illegal refinery secara komprehensif. “Dalam pembentukan Satgas ini, Pemkab Muba akan melibatkan banyak pihak. Tentunya, langkah ini telah mendapatkan persetujuan dari Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi,” imbuhnya.
Apriyadi menekankan urgensi penanganan masalah ini secara maksimal. Jika tidak ditangani dengan serius, praktik illegal drilling dapat meluas dan berdampak negatif bagi masyarakat. “Jika kita terus memperdebatkan tanggung jawab, masalah ini tidak akan pernah selesai. Mari kita satukan persepsi dan berkoordinasi dengan berbagai elemen untuk melakukan penindakan di lapangan. Dengan demikian, kita dapat memutus mata rantai dan segera menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho menyoroti dampak buruk illegal drilling yang semakin nyata. “Beberapa waktu belakangan, dampaknya tidak hanya pencemaran sungai, tetapi juga kebakaran akibat semburan minyak yang bahkan menimbulkan korban jiwa,” ungkap Kapolres.
Apalagi, lanjut Kapolres, saat ini Kabupaten Muba memasuki musim kemarau. Hal ini menambah risiko dan memperparah dampak negatif illegal drilling. “Ini adalah permasalahan serius. Dampak dari tindakan ilegal ini akan sangat luas, tidak hanya sungai yang tercemar. Semoga dengan pembentukan Satgas ini, kita dapat menemukan cara yang signifikan untuk menghentikan illegal drilling di Kabupaten Muba,” pungkasnya dengan harapan. (Tim KomatSU)

Joni Karbot, S.Th.I


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.